by

Penguatan Perda Tibum, Fraksi DPRD Balikpapan Sampaikan Pandangan Umum

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Masuk di pertengahan Februari 2021, rapat paripurna kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kali ini, rapat paripurna mengagendakan Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Balikpapan atas Pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan dirangkai dengan Penandatanganan Berita Acara Pembicaraan Tingkat I, Kamis (18/02/2021).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono didampingi Wakil Ketua III DPRD Balikpapan Subari yang berlangsung secara virtual dihadiri oleh Sekda Kota Balikpapan Sayid MN Fadli, puluhan anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.

Pada paripurna ini, juga dirangkai dengan pengumuman Perubahan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan Badan Musyawarah (Bamus), Badan Kehormatan (BK), dan Komisi IV DPRD Balikpapan. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman Perubahan Struktur Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi Gabungan dan Fraksi PDI Perjuangan.

Wakil Ketua I DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, rapat paripurna hari ini terkait dengan jawaban fraksi-fraksi DPRD Balikpapan atas Pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Paripurna hari ini terkait dengan jawaban fraksi-fraksi DPRD Balikpapan atas pemandangan umum Wali Kota terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Ketertiban Umum,” kata Budiono saat ditemui wartawan usai paripurna.

“Rapat paripurna dilaksanakan mengacu pada amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tambahnya.

Dirinya berharap, perubahan Perda Ketertiban Umum (Tibum) tersebut, yang salah satunya mengatur atau mencantolkan terkait protokol kesehatan dapat berjalan maksimal, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan guna menekan angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

“Ketika kemarin hanya Surat Edaran Wali Kota yang penerapan sanksinya tidak kuat, dan ini sudah dicantolkan di situ, mungkin bisa jadi acuan kita untuk lebih taat dan patuh,” ungkapnya.

Menurut Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Barat ini, dalam paripurna masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya. Diagenda berikutnya Wali Kota menjawab (Jawaban Wali Kota), baru dijadwalkan lagi pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Balikpapan.

“Garis besarnya adalah penguatan pada Perda tentang Ketertiban Umum, salah satunya terkait parkir di tepi jalan serta lainnya,” tukas Budiono.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pada paripurna ini juga dibacakan perubahan alat kelangkapan dewan (AKD) DPRD Balikpapan, baik Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Kehormatan (BK),  Fraksi DPRD Balikpapan serta lainnya.

“Kenapa ada perubahan, karena adanya PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPRD Balikpapan dari fraksi PDI Perjuangan yakni Pantun Gultom yang masuk ke Komisi dan Badan-Badan,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed