Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Tambang ilegal batu bara (illegal mining) tampaknya kembali marak di kawasan Tahura (Taman Hutan Raya) Bukit Soeharto, Km 48, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tambang ilegal tersebut diketahui setelah pemegang kuasa rekomendasi kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yakni Ormas Pergerakan Pemuda Suku Asli Kalimantan (Gardasikat) DPC Kota Balikpapan melakukan monitoring wilayah dengan mendatangi lokasi penambangan yang diduga digarap secara ilegal di daerah Pondok Macan, Senin, (13/12/2021).
Diduga, tambang ilegal yang ditemukan oleh Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) Gardasikat di kawasan Pondok Macan, Samboja, KM 48 Kutai Kartanegara ini milik pengusaha asal Balikpapan berinisial HK.
Sungguh ironis, hutan lindung Bukit Soeharto yang seharusnya dijaga dan dilestarikan bersama, justru diduga dirambah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengeruk kandungan batu bara yang ada didalamnya secara ilegal.
Dari pantauan media ini, sebanyak 7 mobil beriringan masuk ke lahan pertambangan. Satu demi satu anggota Ormas Gardasikat berseragam beranjak turun dari kendaraan masing-masing yang berjumlah sekitar 40 orang.
Puluhan anggota ormas tersebut kemudian bergegas mendatangi lokasi lahan yang di tambang secara ilegal. Setibanya di lokasi lahan, benar saja nampak 3 alat berat jenis exavator dan satu unit dum truk standby di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, di atas lahan tersebut juga berdiri tiga pondok atau tempat istirahat para pekerja. Lubang-lubang bekas hasil penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal serta tumpukan batu bara tampak jelas di depan mata.
Anehnya, aktivitas pertambangan diduga secara ilegal di kawasan hutan lindung tersebut seakan lepas dari pantauan instansi terkait dalam hal ini Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Kalimantan.
Sekjen Ormas Gardasikat DPC Kota Balikpapan, H. Maulanan Ramadhani mengatakan, pihaknya menghentikan aktivitas tambang diduga ilegal itu dengan alasan jika lahan tersebut adalah lahan dari ahli waris kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Amijoyo Saputro.
Secara administrasi negara dan berdasarkan koordinat, menurut H. Maulanan Ramadhani, lahan tersebut masuk wilayah Tahura (Taman Hutan Raya) Bukit Soeharto.
“Sebenarnya kita rutin memantau lahan yang ada di sini setiap bulan. Kali ini kita kecolongan juga. Informasi dari pekerja di tambang ini, mereka mulai melakukan penambangan sejak 26 November 2021. Sedangkan kita saat melakukan pengecekan pada tanggal 11 November 2021,” kata Dani, sapaan akrab H. Maulanan Ramadhani di sela-sela peninjauan lokasi.
Guna memastikan adanya aktivitas penambangan diduga ilegal tersebut, terang Dani, pihaknya mengaku sudah mengambil titik koordinat dan telah menyampaikan kepada dinas terkait melalui telepon selulernya.
“Aktivitas penambangan ini untuk sementara kita minta untuk dihentikan dulu karena berada di lahan ahli waris Kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Lahan ini, merupakan lahan garapan untuk berkebun oleh masyarakat untuk bercocok tanam bukan untuk ditambang. Kita tunggu tindak lanjut dari instansi terkait,” ujarnya.
Menurut Dani, pemilik tambang merupakan sosok pengusaha ternama asal Kota Balikpapan. Itu dipertegas oleh keterangan salah satu pekerja yang juga penanggung jawab kegiatan penambangan.
“Dari keterangan pekerja yang kita temui di lokasi, dia menyebutkan jika pemilik tambang seorang pengusaha asal Kota Balikpapan berinisial HK,” ungkap Dani.
Atas temuan adanya aktivitas tambang batu bara diduga ilegal yang berada di kawasan hutan lindung Bukit Soeharto ini, ujar Dani, pihaknya akan menindak lanjuti ke proses hukum. Gardasikat sebagai pemegang surat tugas dari ahli waris, tentunya akan berkoordinasi, baik kepada ahli waris maupun kuasa warisnya.
“Tugas kami yang penting sudah dijalankan sesuai surat tugas yang kami terima dari ahli waris. Terkait proses hukum, kami akan koordinasikan dulu dengan pihak terkait, khususnya adanya tambang diduga ilegal di lahan ini,” katanya.
Dilakukannya monitoring lahan tersebut bukan tanpa alasan. Gardasikat, menurut Dani, mendatangi lokasi tersebut untuk mengecek informasi terkait adanya penambangan diduga dilakukan secara ilegal di atas lahan ahli waris kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang telah memberikan rekomendasi kuasa kepada Gardisikat untuk melakukan pengawasan terhadap lahan kerabat kesultanan untuk wilayah Balikpapan, Kecamatan Samboja dan sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami lakukan monitoring ini karena kami mendapat rekomendasi kuasa untuk melakukan pengawasan terhadap lahan kerabat kesultanan untuk wilayah Balikpapan, Kecamatan Samboja dan sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tandasnya.
Sementara itu, Pengawas Tambang Bambang Irawan mengatakan, melakukan aktivasi penambangan di lokasi ini karena lahan sudah ditunjuk. Maka, dirinya selaku pengawas pekerjaan hanya melakukan pekerjaan yang ditunjuk. Apalagi alat berat disupport oleh HK untuk melakukan aktivitas penambangan batu bara ini.
“Karena kan lahan ditunjuk, disuruh ngerjain di sini ya itu aja, disupport alat. Alatnya Pak Haji, Haji HK,” kata Bambang ditemui media ini saat peninjauan lokasi.
Menurut Bambang, aktivitas penambangan sudah dilakukan sejak setengah bulan lalu. Dirinya juga tidak tahu jika lahan yang ditambang adalah wilayah hutan lindung serta lahan milik ahli waris kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
“Kalau soal itu saya tidak tahu. Saya hanya mendapat tugas melakukan kegiatan di lokasi ini sesuai penunjukan pemilik tambang (HK),” tutup Bambang.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment