by

Perda Atur Prokes Akan Segera Disahkan, Ini Kata Johny Ng

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rencana disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum menjadi Perda yang didalamnya terdapat sanksi bagi pelanggar Prokes (protokol kesehatan), mendapat tanggapan positif dari Komisi I DPRD Balikpapan.

Apalagi, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Balikpapan terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Bahkan, akibat kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan menyebabkan tempat isolasi mandiri penuh, termasuk jumlah pasien COVID-19 yang meninggal dunia.

“Saya pikir Perda itu bagus sekali, dan mudah-mudahan dapat segera diselesaikan supaya masyarakat bisa mematuhi aturan-aturannya semua,” kata Johny Ng, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan saat ditemui Kabargupas.com di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (16/02/2021).

Kalau semua sudah mengikuti peraturannya, harap Johny Ng, COVID-19 di Balikpapan bisa segera berkurang karena sampai saat ini juga dengan adanya PPKM Mikro yang melibatkan RT itu sosialisasinya masih kurang di lapangan.

“Sehingga masyarakat banyak tidak mengerti, akhirnya penerapan PPKM Mikro yang selama ini dijalankan tidak ada efeknya. Maka itu saya bilang ke Pak Wali Kota, tolong segera sosialisasikan melalui LPM (Lembaga Swadaya Masyarakat), melalui Pak Lurah, RT-RT, apa sih tugasnya,” tambah politisi Partai Golkar Balikpapan ini.

Apalagi tempat-tempat isolasi mandiri maupun rumah sakit bagi pasien positif COVID-19 di Balikpapan sudah penuh. Ke depan, untuk menangani permasalahan ini akan memanfaatkan apa-apa yang ada di kelurahan masing-masing, mana yang bisa dimanfaatkan untuk isolasi mandiri.

“Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang didalamnya ada mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini sangat baik sekali, dan harus segera kita selesaikan. Mudah-mudahan, nanti Perda ini bisa selesai bulan ini dan akan berguna bagi masyarakat,” pungkasnya

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed