by

Perda Kepemudaan Ditetapkan, A3: Jadi Rujukan Organisasi Kepemudaan di Balikpapan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dan Pemkot Balikpapan telah sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Kepemudaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar DPRD Balikpapan, kemarin.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan itu diajukan sejak 3 tahun lalu. Raperda tersebut merupakan inisiasi Pemkot Balikpapan.

“Sebenarnya, Perda ini pada periode sebelumnya sudah pembicaraan tingkat pertamanya. Artinya, di level pembahasan sudah clear, sudah selesai,” kata Andi Arif Agung saat ditemui Kabargupas.com di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (02/11/2021).

Hanya saja, menurut Andi Arif Agung, semua harus memahami dinamika-dinamika di lapangan yakni dinamika di masyarakat, tentunya dinamika di kepemudaan karena Raperda ini sudah dibawa ke proses sosialisasi ke pemuda. Bahkan menghadirkan perwakilan dari DPP Kepemudaan (Kemenpora RI) untuk menjelaskan kepada organisasi-organisasi kepemudaan di Balikpapan.

“Rentang waktu itulah diharapkan dijadikan rujukan buat organisasi kepemudaan untuk melakukan persiapan atau restrukturisasi kepada organisasi-organisasi kepemudaan,” terang politisi Partai Golkar Balikpapan yang akrab disapa A3 ini.

Harapannya, imbuh A3, proses pembinaan kepemudaan melalui dinas terkait itu bisa simultan berjalan. Karena, mengacu pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2009, ada pasal yang mengatakan tentang batasan usia kepemudaan yakni dari 16 sampai 30 tahun.

“Tapi, setiap organisasi kepemudaan punya anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sendiri. Silakan, itu dinamika berorganisasi (dalam artian tidak membatasi), tapi ketika konteks pembinaan di Dinas Pemuda dan Olahraga, dia harus mengacu pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tersebut,” tandasnya.

Sementara itu untuk target capaian Perda yang disahkan DPRD Balikpapan selama 2021, ungkap A3, potensinya bisa 7 sampai 8 Perda disahkan. Pasalnya, ada 2 Perda masih menunggu dari Provinsi. “Perda yang dua masih di Provinsi, difasilitasi. Kalau fasilitasi sudah selesai, tinggal kita sahkan. Artinya pembicaraan tingkat pertama sudah selesai,” tutup A3.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed