Kabargupas com, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh terus berupaya menekan tingginya angka perceraian melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Fitri mengungkapkan, seharusnya dalam melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut perlu dibagi menjadi tiga kelas yakni kelas ibu, ayah dan anak agar maksimal dipahami masyarakat.
“Tahun lalu rata-rata angka perceraian di Kaltim sebanyak 20 perceraian dalam sehari, ini perlu disikapi secara serius. Tentu dengan hadirnya regulasi diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada,” kata Fitri, Kamis (26/10/2023).
Oleh karena itu, tambah Fitri, persoalan keluarga tentunya memberikan efek domino atau pengaruh kumulatif yang dihasilkan saat satu peristiwa menimbulkan serangkaian peristiwa lainnya, artinya ada efek negatif yang ditimbulkan juga berdampak untuk perkembangan suatu daerah.
“Akibat dari perceraian bisa menimbulkan pengaruh pada tumbuh kembang anak, sehingga itu yang menyebabkan anak-anak kita tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah menerapkan sosialisasi dengan pembagian tiga segmen. Tiga segmen tersebut meliputi seminar parenting untuk anak, seminar ayah dan seminar ibu.
“Kedepan apabila yang kita laksanakan ini mampu memberikan pengaruh baik, baru akan kita laksanakan di seluruh daerah. Sehingga melalui edukasi ini juga dapat menjadi bekal untuk kebutuhan seluruh keluarga,” harapnya. (*/her/adv)
Comment