by

Perda Reklame dan B3 Inisiatif DPRD Balikpapan Resmi Disahkan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kedua Raperda yang disahkan DPRD Kota Balikpapan menjadi Perda Kota Balikpapan ini adalah Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dan Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pembicaraan Tingkat 1, antara pimpinan DPRD dan Pemkot Balikpapan yang wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin.

Namun, Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dan Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut nantinya akan tetap diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dievaluasi.

“Ada dua Perda inisiatif DPRD Kota Balikpapan yang hari ini disahkan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun 2024. Kedua Raperda yang disahkan itu adalah Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” kata Budiono, ditemui awak media usai memimpin rapat paripurna di gedung parlemen Kota Balikpapan, Senin (29/04/2024).

Seperti diketahui, menurut Budiono, Perda Reklame harapannya ke depan ditata estetikanya, baik izin reklamenya yang akan dievaluasi. Karena Kota Balikpapan adalah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) dipastikan banyak yang akan beriklan di Balikpapan.

“Harapannya, ke depan penataan itu entah apakah ke arah videotron yang lebih ke estetika atau menertibkan izin-izinnya yang selama ini tidak ada izinnya,” imbuh Budiono.

Menurut Budiono, fraksi DPRD Balikpapan tadi ada disampaikan bahwa pelaku usaha yakni pelaku reklame tidak semua siap menggantikan reklamenya menjadi videotron karena harus ada pertimbangannya.

“Satu lagi yang dibahas adalah Raperda tentang Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Beberapa tahun lalu di Teluk Balikpapan ada pencemaran lingkungan berupa tumpahnya minyak mentah yang menimbulkan korban jiwa, terutama ekosistem di perairan Balikpapan,” terang Budiono.

“Itu segera kita atur juga. Dan karena kita juga berada di kawasan industri, yang ada limbah-limbahnya berbahaya, yang perlu mendapat perhatian tidak hanya dari Pemerintah Kota Balikpapan, namun juga seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali para pelaku usaha yang usahanya bergerak di bidang tersebut,” tandasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed