by

Perda Tibum, A3 Harapkan Penegakan Hukum Bisa Maksimal

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Masih banyaknya pelaku usaha yang kedapatan tidak mentaati Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mendapat perhatian dari DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengaku prihatin dengan masih banyaknya pelaku usaha yang tidak mentaati Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan, satu diantaranya tentang penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Di tengah pandemi COVID-19 saat dan ketika ada pelaku usaha tidak mentaati Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum tentang prokes yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan seperti tempat hiburan malam (THM), kafe, serta lainnya, tentu menjadi keprihatinan tersendiri bagi DPRD Balikpapan,” kata Andi Arif Agung saat ditemui kabargupas.com di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, belum lama ini.

Makanya sekarang, tambah Andi Arif Agung, Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum) ini sudah dibuat, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) akan disesuaikan, penegakan hukumnya diharapkan nanti bisa maksimal.

“Di Perda Tibum ini ada penegakan hukum, ada sanksinya yang bisa kita naikkan ke tindak pidana ringan (tipiring). Kalau sudah tipiring, itu prosesnya melalui mekanisme Kejaksaan, ada hakimnya. Itu bisa kena kurungan sampai 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta, baik perorangan maupun badan usaha,” tandas pria yang akrab disapa A3 ini.

Bahkan, terang politisi Partai Golkar Balikpapan ini, usaha-usaha itu jika kedapatan melanggar ada sanksinya, yakni sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan izin usahanya.

“Kita harapkan, ini dijadikan acuan untuk Perwali Balikpapan dan kemudian tinggal lagi Satpol PP bagaimana penegakan hukumnya,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed