by

Perda Transportasi Clear, A3: Detail Sanksi Masih Dibahas Dinas Terkait

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menunggu hasil pembahasan dari Bagian Hukum dan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan terkait penerapan sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menjelaskan, pembahasan untuk Perda Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Transportasi sebenarnya sudah clear alias sudah selesai. Cuma, pihaknya mempersilakan dinas terkait seperti Bagian Hukum dan Dishub Balikpapan setelah pembicaraan tingkat pertama selesai melalui paripurna ketiga, untuk membahas lebih detail menyangkut masalah sanksi.

“Karena, menyangkut penyelenggaraan transportasi ini kan banyak hal yang diatur. Di situ ada menyangkut sanksi administrasi, sanksi menyangkut pelanggaran sampai sanksi yang bisa jadi pidana,” kata Andi Arif Agung saat ditemui media ini, Rabu (26/01/2022).

Dan itu, jelas Andi Arif Agung, penempatan sanksi-sanksi itu yang kemudian harus dilihat dari persoalan-persoalan lapangan tentang penyelenggaraan transportasi.

Menanggapi kecelakaan beruntun yang melibatkan truk tronton muat kontainer dan menewaskan sejumlah warga di simpang lampu merah Muara Rapak Balikpapan Utara, politisi Partai Golkar ini mengatakan, salah satu sanksi akan diterapkan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi tersebut.

“Salah satunya itu. Kita memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk membuat teknis jadwal edar atau wilayah edar (kendaraan berat). Jadi jadwal edarnya itu ada, seperti yang sekarang ini berubah, tapi tidak mematok jamnya karena itu lebih kepada persoalan teknis. Perda tidak mengatur teknis, lebih teknisnya itu di Perwali (Peraturan Wali Kota) yakni jam edar dan wilayah edar,” jelas anggota Komisi I DPRD Balikpapan ini.

Jadi, ujar A3, sapaan akrab Andi Arif Agung, ada wilayah yang bisa dilalui dan ada yang tidak bisa dilalui. Karena perlu dipahami situasi Balikpapan banyak lokasi-lokasi yang masuk dalam objek vital nasional yang pasti melewati daerah-daerah kota, contoh seperti kawasan Pertamina. Apalagi, menurut A3, saat ini Pertamina sedang melakukan pembangunan yang harus punya alternatif dengan situasi yang terjadi di Balikpapan.

“Artinya, dengan Perwali yang dari jam sepuluh sampai jam 5 subuh (22.00-05.00 Wita, red) baru mereka bisa beredar, harus menyesuaikan situasinya,” tutup A3.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed