Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) juga diperingati para pekerja dengan melakukan aksi unjuk rasa damai di sejumlah lokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (01/05/2024).
Salah satu lokasi unjuk rasa damai ini adalah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan. Tak sekadar berunjuk rasa, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja dan Organisasi Buruh ini juga melakukan audiensi dengan anggota DPRD Balikpapan.
Audiensi yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Balikpapan ini diterima oleh anggota DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean dan Wiranata Oey, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Balikpapan Ani Mufida, BPJS Kesehatan dan Ketengakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Balikpapan.
Ketua Forum Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Balikpapan, Mugianto mengatakan, terdapat 7 petisi yang disampaikan dirinya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Ketujuh petisi tersebut yakni penyerapan Tenaga Kerja Lokal (TKL) di proyek RDPM, Upah Minimum Kota (UMK) atau Struktur Skala Upah, UMKM, Pegawai Pengawas, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan tenaga kerja dan Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Mugianto ditemui wartawan.
Mugianto menambahkan, ketujuh petisi yang disampaikan memiliki kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena saling terkait. Terkait masalah TKL misalnya, persoalan tenaga kerja lokal ini selalu menjadi polemik dan memang banyak yang harus dibenahi terlebih dahulu terkait masalah TKL itu sendiri.
“Oleh karena itu, kami terus melakukan komunikasi dengan instasi yang menangani ini semua, salah satunya proses pelatihan dan pemagangan yang memang belum tertata rapi. Mengingat Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada saat ini merupakan milik provinsi,” ungkapnya.
Mugianto melanjutkan, untuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang ada, seperti dari swasta dan perusahaan pastinya memerlukan biaya dan tidak semua orang tua memiliki kemampuan untuk membayar. Meskipun ada LPK dari pemerintah dalam hal ini Disnaker, ia meminta agar penyerapannya lebih banyak lagi.
“Pasalnya yang menjadi salah satu syarat untuk bisa bersaing di dunia kerja, harus memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan. Di RDMP misalnya, harus memiliki sertifikasi K3, Safety Man atau sebagainya. Tanpa sertifikasi itu tidak bisa diterima kerja, meskipun kompetensi nilai belajar pekerja bagus sekalipun,” tandasnya.
Sementara itu, Simon Sulean mengatakan, dari hasil audiensi bersama sejumlah federasi atau serikat buruh. Dimana poinnya agar segera mensosialisasikan segera mungkin Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja.
“Selain itu, persoalan masih banyaknya tenaga kerja belum tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi keluhan para pekerja di Balikpapan,” kata Simon Sulean.
Saat Lebaran kemarin, tambah Simon, ternyata masih ada perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjannya. Oleh karena itu ia meminta Disnaker Balikpapan agar segera menindalanjuti.
Pihaknya, menurut Simon, akan meminta Komisi IV yang membidangi Ketenagakerjaan agar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pekerja dan instansi terkait untuk mencarikan solusi agar THR pekerja bisa terbayarkan.
“Petisi yang disampaikan oleh setiap federasi atau serikat buruh yang hadir nantinya akan diteruskan kepimpinan dalam hal ini Ketua DPRD Kota Balikpapan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tukasnya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada mereka atas apa yang sampaikan terkait persolan dilapangan yang dirasakan para pekerja, khususnya tenaga kerja lokal.
“Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentunya mengatur bagaimana mengoptimalkan penerimaan tenga kerja lokal, sehingga nantinya tenaga kerja lokal bisa mendapatkan kesempatan lebih dalam penyerapannya,” ujar politisi Partai Hanura Balikpapan ini.
Menurut Simon, dalam Perda tersebut juga sudah mengatur penerimaan tenaga kerja lokal yang harus diutamakan. Dan perda tersebut mengharuskan perusahan yang ada di Balikpapan untuk merangkul, membina dan melatih tenaga kerja lokal yang telah diterima bekerja.
Menyoal THR dan BPJS yang menjadi tuntutan pekerja, nantinya akan kembali dilakukan pertemuan baik bersama BPJS, Disnaker dan Komisi IV.
“Kalai untuk sosialisasi Perda, kita memang akan sosialisasikan. Tapi kita menunggu juga Perda Investasi, karena kedua perda tersebut harus sinkron dan seiring,” tutup Simon.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment