Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan dijadwalkan akan melakukan pemusnahan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis hasil penertiban selama tahun 2022.
Pemusnahan miras hasil sitaan dari para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 16 tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Balikpapan ini, akan dilaksanakan saat upacara gabungan HUT Damkar ke-104, HUT ke-73 Satpol PP, dan HUT ke- 61 Sat Linmas di halaman Pemkot Balikpapan pada Jumat 17 Maret 2023.
Plt. Kasatpol PP Balikpapan Ismir Novian Hakim melalui Ketua Panitia HUT ke-73 Satpol PP Balikpapan, Risky Farnovan mengatakan, dalam rangka memperingati HUT ke-73 Satpol PP pada 17 Maret 2023, Satpol PP Balikpapan akan melaksanakan sejumlah kegiatan di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman.
“Adapun kegiatan yang dilaksanakan nanti adalah upacara peringatan HUT ke-73 Satpol PP yang dirangkai dengan pemusnahan ratusan botol miras ilegal hasil penertiban selama tahun 2022,” kata Risky Farnovan didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Balikpapan, Yuli Rulita, Rabu (15/03/2023).
Menurut Risky, demikian dia akrab disapa, HUT Satpol PP ini sebenarnya diperingati pada 3 Maret 2023. Namun, karena peringatan tersebut harus menunggu peringatan Satpol PP tingkat nasional dulu, yang kemarin sudah dilaksanakan di Makassar, maka pelaksanaan upacara peringatan HUT Satpol PP untuk tingkat Kota Balikpapan, upacaranya baru dilaksanakan pada 17 Maret 2023.
“Nanti di kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol alias miras ilegal hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP Balikpapan sekitar 500 an botol (sebagian masih dilakukan penghitungan, red),” jelasnya.
“Adapun miras yang akan dimusnahkan pada upacara HUT ke-73 itu meliputi Anggur Merah, Bir, CT (cap tikus), Wisky, Vodca, serta lainnya,” ungkap Risky.
Lebih lanjut, ujar Risky, teknis dalam pemusnahan miras tersebut dengan cara dibuka tutup botolnya, lalu dituangkan ke dalam wadah berisikan pasir. Formalitas pemusnahan akan dilakukan para pejabat dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan.
“Untuk memudahkan pemusnahan miras tersebut, sebagian barang bukti lainnya akan dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Manggar, Balikpapan Timur,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment