Kabargupas.com, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah meminta kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum mengentaskan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di luar stasium pengisian bahan bakar umum (SPBU). Padahal hingga saat ini pertamini tak bisa dibilang legal, kecuali penempatannya berada di daerah terpencil.
Menurutnya, keberadaan pertamini di Kota Samarinda kini semakin merebak, bahkan hampir di setiap ruas jalan ada. Termasuk pertamini yang selama ini tidak menggunakan standar pengisian BBM sebagai mana diatur oleh Pertamina.
“Pengetap jangan diberi ruang, sudah jelas itu salah harusnya ada tindakan tegas untuk menertibkan,” kata Laila Fatihah, Rabu (22/11/2023).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, setiap penjualan BBM eceran tak pernah memikirkan keamanan dari konsumen. Hal ini berkaca dari beberapa kasus naas yang menimpa warga di Samarinda.
“Makanya kalau mau menindak itu distributor dan alatnya, jangan diberi izin,” tegasnya.
Dirinya mengatakan, dari pihak Pertamina harusnya juga mengerti dengan situasi ini. Terlebih dengan banyaknya antrean di sejumlah SPBU di tengah kota, akibat diserbu para pengetap.
“Lihat saja di pinggir jalan ada motor-motor thunder berjejer, mobil yang sudah dimodif tankinya. Itu kan sudah rahasia umum, tapi Pertamina seperti tidak ada aksinya,” pungkasnya. (*/raf/adv)
Comment