Kabargupas.com, JAKARTA – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) selaku operator di Wilayah Kerja (WK) Mahakam, dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), mengumumkan pemberian kontrak Drilling Submersible Swamp Barge Services (Swamp Rig) kepada PT Apexindo Pratama Duta, Tbk.
Penandatanganan kontrak pengadaan swamp rig ini dilaksanakan secara daring di Jakarta, pada 4 Februari 2021, oleh Direktur Utama PHI selaku Kuasa Direktur Utama PHM, Chalid Said Salim, dan Direktur Utama PT Apexindo Pratama Duta Tbk, Zainal Abidinsyah Siregar. Turut menyaksikan Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, Erwin Suryadi, General Manager PHM, Agus Amperianto, beserta jajaran manajemen PHI dan PHM.
“Rig Yani akan didatangkan ke WK Mahakam untuk menggantikan Rig Raisis pada kwartal kedua 2021, dan akan mendukung operasi pengeboran di lapangan Tambora, Tunu, dan Handil,” jelas Agus Amperianto, General Manager PHM, melalui siaran resminya, Kamis (04/02/2021).
Dalam kaitan ini, Agus berharap Apexindo turut berperan aktif mengusulkan program-program efisiensi. “Pengembangan berbagai inovasi demi optimasi operasi akan sangat mendukung program Locomotive-8, demi kelanjutan produksi dan pengembangan WK Mahakam,” katanya.
Sebagaimana diketahui, melalui program Locomotive-8 (Low Operation Cost of Mahakam to Achieve Effectiveness and Efficiencies – 8), PHM melancarkan suatu upaya terintegrasi untuk optimasi biaya pada semua aktivitas operasi dengan berbasis inovasi dan sinergi, tujuannya demi menjaga keekonomian dan keberlanjutan di lapangan-lapangan WK Mahakam yang sudah berada di fase natural decline.
Chalid Said Salim dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kontrak ini merupakan wujud komitmen Pertamina untuk menjaga tingkat produksi di WK Mahakam.
“Penandatanganan ini adalah perwujudan upaya Pertamina menjaga ketahanan energi nasional, mengingat kontrak ini merupakan bagian penting dalam kegiatan produksi migas di WK Mahakam,” katanya.
Nilai kontrak mencapai US$ 68 juta, berdurasi 1,5 tahun (dengan opsi perpanjangan 1+1 tahun), dan komitmen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60,01%.
Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan, SKK Migas menyambut baik penandatangan kontrak pengadaan rig ini.
“Penandatanganan kontrak ini memperlihatkan tekad PHM untuk terus mempertahankan tingkat produksi di WK Mahakam, upaya ini juga merupakan bagian dari upaya SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam merealisasikan pencapaian target produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030,” katanya.
“Untuk menjaga produksi 2021 tidak turun, SKK Migas dan KKKS meningkatkan jumlah kegiatan pengeboran sumur pengembangan sebanyak 616 sumur, atau naik 144 persen dibandingkan realisasi 2020 yang sebesar 252 sumur. WK Mahakam adalah salah satu tulang punggung produksi hulu migas nasional di tahun 2021 dan menuju target 2030,” ujar Erwin.
“SKK Migas mendorong agar dalam pelaksanaan kontrak ini PHM menggunakan tenaga kerja dan bahan baku dalam negeri sehingga kandungan lokal dapat melebihi target yang ditetapkan. Diharapkan kontrak ini akan memberikan efek berganda kepada penyedia jasa dan tenaga kerja nasional, termasuk pemberdayaan dan pembinaan UKM lokal di sekitar daerah operasi” pungkas Erwin.
Sebagaimana diketahui, guna menahan laju penurunan produksi di Wilayah Kerja Mahakam, yang telah berada di fase natural decline, maka di sepanjang tahun 2021 PHM akan mengebor 73 sumur pengembangan dan 2 sumur eksplorasi serta mengerjakan 4.150 pekerjaan pemeliharaan sumur (well intervention/service).
PHM menargetkan produksi tahun 2021, sebagai berikut: gas 485 mmscfd (wellhead) dan likuid (minyak dan kondensat) 22 kbod. Pada 2020 PHM memproduksi gas sebanyak 605,76 mmscfd (wellhead) atau lebih tinggi 3% dari target WP&B 2020, yakni 590,35 mmscfd, dan likuid sebanyak 29,51 kbod atau lebih tinggi 4% dari target WP&B 2020 yakni 28,43 kbpd.
Dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja, PHM juga mencatat prestasi yang baik, hingga hari ini telah mencapai 965 hari kerja tanpa Lost Time Injury (LTI).
Penulis: Dwi Marisah
Sumber: Humas PHM
Comment