by

Pj Gubernur Diminta Tindaklanjuti Kasus 21 UIP Palsu, Ini Kata DPRD Kaltim

Kabargupas.com. SAMARINDA – Kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Palsu yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk ditindaklanjuti lagi oleh Pj Gubernur Kaltim. Hal itu dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim) M. Udin kepada wartawan di Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda, belum lama ini.

“Kami berharap kepemimpinan Akmal Malik memberikan informasi yang sedetail-detailnya kepada Polda Kaltim, sampai permasalahan 21 IUP palsu ini benar-benar selesai,” kata M. Udin.

Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim itu mengungkapkan, kasus 21 IUP palsu sudah berlangsung sangat lama dan merugikan negara serta masyarakat. 

“Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut yang berarti dari pemerintah terkait aktivitas penambangan ilegal batu bara,” sebutnya.

Udin dengan tegas meminta Pj Gubernur Kaltim segera bersikap tegas dan transparan terkait penyelesaian kasus pemalsuan 21 IUP palsu itu.

Selain itu, Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menyoroti keberadaan tambang-tambang ilegal, terutama di Kutai Kartanegara. Menurutnya, penuntasan kasus tambang-tambang ilegal harus segera dilakukan dengan bekerjasama dengan pemerintah setempat yang terkait.

Udin mengungkapkan, ada laporan camat di Kutai Kartanegara yang sempat menolak tambang ilegal. Tapi, camat itu justru mendapat ancaman. Dampaknya, banyak kelurahan atau desa tidak berani melakukan pelaporan.

“Sebenarnya, kita perlu tindaklanjuti siapa oknum yang bermain dengan tambang ilegal itu. Mereka bahkan menggunakan infrastruktur jalan umum, baik provinsi, APBN, maupun kota dan kabupaten sebagai jalur pengangkutan sehingga merugikan masyarakat,” tutupnya. (*/ran/adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed