Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Konstatering atau pencocokan antara objek lelang dengan putusan pengadilan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan terhadap Ocean Resto di Kompleks Ruko Bandar Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (26/02/2025).
Konstatering ini dilakukan setelah adanya permohonan eksekusi oleh pemohon atas nama Cecilia Kusno Kwee, yakni warga Samarinda. Pasalnya, Ocean Resto Ruko Bandar Balikpapan ini, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sebelumnya atas nama pemilik lama, Jovinus Kusumadi, beralih ke nama Cecilia Kusno Kwee.
Lahan seluas 1000 meter persegi berikut bangunan di atasnya itu, kini beralih kepemilikannya setelah diduga dibeli Cecilia Kusno Kwee pada sebuah kegiatan lelang negara, beberapa waktu lalu.
Pengacara Cecilia Kusno Kwee, Achmad Rajib Subekti mengatakan, hari ini sudah dilakukan konstratering yaitu permohonan eksekusi yang dilakukan oleh pemohon eksekusi atas nama Cecilia Kusno Kwee.
“Jadi, permasalahan yang ada itu sudah mengarah kepada permohonan eksekusi, yakni terkait dengan objek sengketa yang ada di belakang saya ini, adalah objek sengketa yang sudah dilakukan proses lelang secara negara (sudah dilelang, red), klien kami atas nama Cecilia Kusno Kwee pemenang lelangnya,” kata Achmad Rajib Subekti didampingi Armando Simanjuntak, usai kegiatan.
Pada saat itu, jelas Achmad Rajib Subekti, pihak pemilik asal atas nama Jovinus Kusumadi keberatan dan melakukan upaya hukum secara gugatan ke PN Balikpapan. Namun, gugatannya dimenangkan oleh Cecilia Kusno Kwee. Setelah kegiatan hari ini, pihaknya akan melakukan eksekusi ril dan pengosongan.
“Jadwal eksekusi ril dan pengosongan, kami mungkin masih akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan karena pengadilan yang punya kewenangan untuk melakukan eksekusi tersebut, atas permohonan kami,” ujar Achmad Rajib.
Jika tidak dikosongkan, lanjutnya, maka pihaknya akan tetap melakukan upaya tersebut karena jelas sejarah legal standing kepemilikan sertifikat sudah beralih nama kepada pemohon atau pemenang lelang yakni Cecilia Kusno Kwee.
“Adapun lahan yang akan dieksekusi ril dan pengosongan ini seluas 1000 meter persegi. Dari hasil konstatering, kami mengakui jika luas tanah yang diukur sudah sesuai dengan apa yang ditunjukkan,” katanya.
“Itu juga diperkuat dengan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Balikpapan yang tidak keberatan atau dalam artian BPN juga mengetahui karena sertifikat adalah produk dari BPN sendiri,” imbuhnya.
Pemilik lama Ocean Resto Ruko Bandar, Jovinus Kusumadi saat dikonfirmasi wartawan memilih tak berkomentar. Dia akan memberikan keterangan setelah ada kuasa hukumnya. “Tunggu kuasa hukum saya,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Kepala Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid dalam pembacaan putusan yang ditertibkan Ketua PN Balikpapan menyatakan, PN Balikpapan melakukan konstatering di objek sengketa ini berdasarkan surat permohonan dari kuasa pemohon pada 9 Juni 2024, lalu surat permohonan tindak lanjut eksekusi serta surat permohonan konstatering dan permohonan eksekusi pada 10 Januari 2025.
“Sebelum dilaksanakan eksekusi perlu dilakukan pencocokan (konstatering) atas luas dan batas-batas serta kondisi terhadap objek lelang berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.578 luas tanah 1000 meter persegi atas nama Cecilia Kusno Kwee terletak di Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan,” kata Munir.
“Serta berdasarkan risalah lelang No.104/60/2021 tanggal 15 April 2024 dan bukti kwitansi dari bendahara penerima sebesar Rp12,433 miliar,” ungkapnya.
Proses konstatering Ocean Resto Ruko Bandar Balikpapan berjalan tertib dan lancar dibawah pengamanan ketat aparat kepolisian dari Polresta Balikpapan, dibantu aparat dari TNI dan Satpol PP Balikpapan. Hadir mendampingi PN Balikpapan, perwakilan dari BPN Balikpapan serta lainnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment