Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 32,65 Kilogram lebih Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Tiga orang yang diduga jaringan narkoba internasional ditangkap dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba di Kaltim ini, dua diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Ketiga tersangka yang berhasil digulung atau ditangkap aparat Polda Kaltim masing-masing berinisial Y (warga Samarinda) serta S (warga Sabah, Malaysia) dan P (warga Serawak, Malaysia).
Selain mengamankan 32 Kg lebih sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus kopi masing-masing seberat 1 Kg, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 miliar lebih dan mata uang asing sebanyak 3 ribu Ringgit Malaysia. Saat ini, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polda Kaltim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Jaringan Internasional yang dipimpin Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Senin (01/04/2024).
“Tingginya kasus peredaran Narkoba tentunya menjadi perhatian serius saya. Saya perintahkan kepada jajaran Direktorat Narkoba dan seluruh jajaran kewilayahan yang ada di Polda Kaltim untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan penegakan hukum. Karena , jangan sampai kalau dibiarkan ini merusak generasi muda bangsa kita,” kata Nanang Avianto.
Apalagi, tambah Nanang Avianto, di Kaltim ada Ibu Kota Nusantara (IKN) yang harus dijaga, semuanya yang ada di Kaltim. Sehingga pada pelaksanaannya ini pengungkapan-pengungkapan selama 3 bulan terakhir di wilayah Polda Kaltim dan jajaran, dari Januari, Febuari sampai Maret 2024, ada kurang lebih 407 kasus dengan jumlah tersangka 506 orang, yang terdiri 478 laki-laki dan 28 perempuan.
“Jumlah barang bukti dari 3 bulan terakhir ini, sabu-sabu sebanyak 37,29 kilogram, ganja 5,33 gram, ekstasi 1005 butir, dan daftar G yakni obat keras seperti double L sebanyak 28.980 butir, serta lainnya,” ujar Nanang.
Sementara itu, Dir Resnarkoba Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan, kronologi pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini bermula pada 10-23 Maret 2024, yakni ditangkapnya warga Samarinda berinisial Y di depan rumahnya di Samarinda.
“Setelah itu, kami melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah tersangka seberat 910 gram. Kemudian uang tunai sebanyak Rp 1 miliar 46 juta,” kata Arif Bastari.
Kemudian, lanjut Arif, pihaknya melakukan interograsi dan terungkap jika barang haram tersebut diberikan dari seseorang S dan A. Dari hasil pengembangan, diketahui jika salah satu pelaku berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Pada 23 Maret 2023, tim yang mendapatkan informasi tersebut langsung berangkat Pontianak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari tangan tersangka ditemukan sebuah tas hitam yang didalamnya terdapat sabu-sabu seberat 6 kilogram. Kami juga melakukan pengembangan dan diketahui bahwa tersangka S mendapatkan sabu-sabu dari seorang teman yang keberadaannya di sebuah kamar hotel. Di lokasi ini, ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 bungkus atau 25 kilogram,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment