Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kinerja Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), mendapat sorotan. Hal ini menyusul pencabutan status tersangka terhadap seseorang berinisial HP alias KA dalam kasus dugaan penadahan pasir batu (sirtu) yang diatur dalam Pasal 480 KUHP.
Surat pencabutan penetapan tersangka tersebut tercantum dalam dokumen bernomor B/70.C/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Kaltim. Padahal, KA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Juli 2025, dan bahkan telah menerima panggilan pertama dari penyidik.
Kondisi ini menuai kekecewaan dari Zulkifli Siregar, seorang pengusaha supplier sirtu, yang mengaku sebagai korban dalam kasus dugaan penggelapan yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda dengan terdakwa berinisial AG.
Zulkifli menilai pencabutan penetapan tersangka terhadap KA janggal dan mencederai proses penegakan hukum. Ia menyebut KA diduga kuat sebagai penadah sirtu hasil penggelapan yang dilakukan oleh AG.
“Seharusnya penyidik tidak bisa begitu saja mencabut status tersangka, karena sudah ada penetapan resmi dan proses hukum sedang berjalan terhadap tersangka lainnya,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Kronologi Kasus
Zulkifli menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 26 Desember 2023, saat dirinya mengirim 3.286 metrik kubik sirtu dari Palu, Sulawesi Tengah, menuju jetty tambang Damai Separi, Kutai Kartanegara. Pengiriman menggunakan kapal milik tersangka AG.
Namun dalam perjalanannya, kapal tersebut justru berlabuh di pelabuhan milik KA di Samarinda, tepatnya di Jalan Untung Suropati. Sirtu tersebut kemudian dijual oleh AG kepada KA.
Merasa dirugikan, Zulkifli melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 9 September 2024. Setelah melalui proses penyelidikan lebih dari setahun, AG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan. Selanjutnya, KA juga dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka penadah pada 1 Juli 2025.
“Panggilan pertama sudah diterbitkan. Tapi ketika akan diterbitkan panggilan kedua, saya dapat informasi dari penyidik bahwa ada intervensi agar kasus KA di-hold. Penyidik pun belum tahu pasti siapa yang mengintervensi,” ungkap Zulkifli.
Penjelasan Polda Kaltim
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menyatakan bahwa pencabutan status tersangka terhadap KA adalah sah secara administratif. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti.
“Suratnya sah. Namun terkait materi perkara, saya belum memahami sepenuhnya. Bisa saja nanti KA ditetapkan kembali sebagai tersangka, atau bahkan lepas. Semua masih mungkin,” ujar Yulianto.
Ia juga menambahkan bahwa korban memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan, apabila pencabutan status tersangka atau kemungkinan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dianggap merugikan.
“Jika korban merasa dirugikan, ia bisa menempuh jalur praperadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Poniran | Nur
Comment