Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Dit Resnarkoba Polda Kaltim) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (11/12/2024).
Pemusnahan ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai instansi terkait sebagai wujud komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak, termasuk Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Itwasda, Bidpropam, Dit Tahti dan Bidkum Polda Kaltim, serta wartawan mitra Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, melalui Kasubbid Penmas AKBP I Nyoman Wijana menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti dimusnahkan secara akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 8,7 Kilogram atau 8.714,94 gram netto. Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari beberapa kasus yang telah memiliki ketetapan hukum tetap,” kata Nyoman.
Menurut Nyoman, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari tersangka R dan AS, yang ditangkap tim Dit Resnarkoba Polda Kaltim beberapa waktu lalu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan barang bukti sabu ke dalam air panas, kemudian membuangnya ke saluran khusus (closet), disaksikan langsung oleh instansi terkait yang hadir.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika,” tutupnya.
Penulis: Wahyu
Sumber: Humas Polda Kaltim
Comment