Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dit Resnarkoba Polda Kaltim) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil sitaan sejumlah tersangka kasus narkoba di Kaltim, Kamis (10/06/2021).
Sebanyak 1.212,24 gram atau 1,21 Kilogram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air di dalam wadah plastik menggunakan blender. Selanjutnya, larutan sabu-sabu yang terpisah 3 wadah ini dibuang ke dalam closed di toilet Kantor Fit Resnarkoba Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan.
Pemusnahan barang haram ini dipimpin Wakil Dir Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Reno Eko disaksikan petugas Kejaksaan, pengara tersangka, petugas Polda Kaltim serta para tersangka.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo mengatakan, sebanyak 1,2 Kg sabu-sabu hasil sitaan dari tersangka kasus narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke closed toilet Kantor Dit Resnarkoba Polda Kaltim.
“Sebanyak 1,2 Kg lebih sabu-sabu hasil penegakan dari sejumlah tersangka kita musnah. Total narkoba ini disita dari 3 kasus yang ditangani Dit Resnarkoba Polda Kaltim,” kata Rickynaldo.
Menurut Rickynaldo, kronologi penangkapan sampai dimusnahkan narkoba ini bermula pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 16.30 WITA, di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM.18 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Wahyudi alias Bagong.
Selanjutnya, pada 25 Mei 2021 pukul 02.30 WITA dekat Stadion Tanah Grogot Kabupaten Paser, ditangkap tersangka lainnya atas nama Jamaluddin alias Udin karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berat seluruhnya 1.113,70 gram.
“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Wahyudi berupa 1 plastik kresek warna abu-abu bertuliskan DW Distro didalamnya berisi 1 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 1.064,36 gram,” tambah Ricky, sapaan akrab Rickynaldo.
Lalu, terang Ricky, 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 49,34 gram atau seluruhnya berat brutto 1.113,70 gram dan 3 unit handphone.
“Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bakikpapan Nomor: TAP-095/Q.4.10/ Enz.1/05/2021, tanggal 27 Mei 2021, menetapkan agar penyidik melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sisa penyisihan untuk pengujian di Laboratorium dan narkotika jenis sabu berat netto 5 (lima) gram untuk pembuktian perkara dan sisa dari setelah disisihkan penyisihan untuk persidangan agar dimusnahkan,” tandasnya.
Pemusnahan sabu-sabu hasil sitaan tersangka dari kasus lainnya juga dilakukan yakni 91,92 gram sabu-sabu dari tersangka Rizal Salu yang ditangkap pada 26 Mei 2021 di Bontang. Selanjutnya sabu-sabu seberat 6,63 gram yang diamankan dari tangan Mike Tyson alias Tyson di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment