Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 12,46 gram hasil sitaan dari pelaku peredaran narkoba di Kaltim, Rabu (31/05/2023).
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 12, 46 gram ini dilaksanakan dalam sebuah kegiatan di Gedung Ditresnarkoba Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan dengan cara dilarutkan ke air dalam sebuah wadah, lalu diblender dan dibuang ke dalam closet.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dipimpin Paur Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Muhammad Rakib Rais mewakili Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul didampingi Dra. Sri Agustinah selaku Pembina TK I Kasubbid PID Humas Polda Kaltim.
Pemusnahan juga disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan, staf dan penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, awak media serta tersangka.
Paur Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Muhammad Rakib Rais menjelaskan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim pada 18 Mei 2023 menangkap seorang warga Samarinda berinisial RH karena diduga bagian dari sindikat peredaran narkoba di Kaltim.
“Tersangka ditangkap di sebuah kos kosan di Jalan KH. Usman Ibrahim Blok H Gang Nomor 9, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda lir, Kota Samarinda, Kaltim. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat seberat 12.46 gram,” kata Rakib Rais.
Terhadap tersangka, ujar Rakib Rais, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan pemeriksaan. Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapatkan dari seorang temannya berinisial IP.
“Penyerahan barang bukti sabu-sabu oleh IP kepada tersangka dilakukan dengan cara diletakkan di sebuah tempat di daerah Lambung Mangkurat, Samarinda, dekat bak sampah,” jelas Rakib Rais.
Kemudian, lanjut Rakib Rais, setelah tersangka menemukan dan atau mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dekat bak sampah, maka RH membawa sabu tersebut ke tempat tinggalnya.
Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kaltim yang mendapat laporan akan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian tersangka dan juga terhadap tempat tinggalnya serta laci lemari pakaiannya, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 12,46 gram.
“Dalam penggeledahan ini ditemukan barang bukti sebungkus sabu-sabu seberat 12,46 gram, timbangan digital, handphone serta lainnya,” ujarnya.
Menurut Rakib, Surat Laporan Hasil Pengujian Laboratoris oleh Balai Besar POM Samarinda dengan Laporan Pengujian nomor PP 01.01.23A 23A1.05.23.132 tanggal 23 Mei 2023, tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut positif mengandung zat methamphetamine termasuk narkotika dalam daftar golongan 1.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment