Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih hasil sitaan dari tiga tersangka serta dari dua pengungkapan kasus berbeda oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), akhirnya dimusnahkan, Kamis (25/05/2023).
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu 2 Kilogram lebih ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air, kemudian diblender lalu dibuang ke dalam closet toilet Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Pemusnahan dilakukan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Sujana, perwakilan Itwasda Polda Kaltim, dan perwakilan Kejati Kaltim.
Ikut menyaksikan dalam pemusnahan ini, penasihat hukum tersangka, Johannes Maroko, serta staf dan penyidik Ditresnarkoba, staf Bidhumas Polda Kaltim serta lainnya.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar mengatakan, sabu-sabu seberat 2 Kg yang dimusnahkan ini diungkap dari dua kasus berbeda dengan tiga orang dijadikan atau ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bagian dari sindikat peredaran narkoba di Kaltim.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial DM, AD dan AS. Kasus pertama dengan tersangka DM di Makroman Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dengan barang bukti 13,28 gram sabu-sabu,” kata Hendrik.
Kemudian, terang Hendrik, kasus kedua dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 Kg lebih atau 2.063 gram. Di kasus ini, dua warga berinisial AD dan AS berhasil ditangkap. Kasus berhasil diungkap pada 17 Mei 2023 lalu, di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Menurut Hendrik, dimusnahkannya barang bukti sabu-sabu seberat 2 Kg lebih hasil sitaan dari tangan ketiga tersangka dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya terhadap barang bukti sabu-sabu hasil sitaan.
“Setelah dikurangi untuk keperluan uji laboratorium serta keperluan untuk sidang, 2 Kg sabu-sabu kita musnahkan dengan cara diblender dalam wadah berisi air. Kemudian, cairan sabu-sabu dibuang ke dalam closet toilet Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim,” ujarnya.
Terungkapnya dua kasus sabu-sabu ini, kata Hendrik, berkat laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka, khususnya di wilayah Kota Samarinda. Setelah laporan ditindaklanjuti, personel Ditresnarkoba akhirnya berhasil menangkap AD pada 29 April 2023. Sedangkan tersangka AD dan AS ditangkap di Samarinda pada 17 Mei 2023.
“Terhadap kedua tersangka, kita dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun, dan maksimal seumur hidup,” tutup Hendrik.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment