Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 Kilogram (Kg) hasil penangkapan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), akhirnya dimusnahkan, Selasa (25/05/2021).
Pemusnahan puluhan Kg sabu-sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisikan air khusus, selanjutnya dibuang ke dalam closed salah satu toilet di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, SIK, M.M, melakukan pemusnahan kristal bening asal negeri Jiran, Malaysia tersebut didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, pejabat utama Ditresnarkoba Polda Kaltim serta lainnya.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., mengatakan, sabu-sabu seberat 25 Kg yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari sejumlah tersangka.
Sabu-sabu asal Negeri Jiran, Malaysia ini diamankan dari sebuah perahu motor saat sandar di dermaga kapal nelayan kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur yang diawaki oleh tersangka L.O.A.M (motoris), L.O.S.L dan S (Anak Buah Kapal).
“Menindaklanjuti rangkaian pers rilis yang sebelumnya dilaksanakan pada Selasa (11/05/2021) lalu terhadap penetapan dari Kejaksaan, kita diwajibkan melakukan pemusnahan barang bukti guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Rickynaldo.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti 25 Kg sabu-sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan dalam wadah berisi air. Kemudian, larutan barang haram ini kemudian dibuang ke dalam closed di salah satu toilet Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan.
Sementara itu, kronologis pengungkapan kasus peredaran narkoba lintas negara lintas kota ini berawal dari penangkapan tersangka L.O.A.M (motoris), dan 2 anak buah kapal berinisial L.O.S.L dan S.
Tersangka kemudian mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atas suruhan bosnya yang ada di Kabupaten Pare Pare, Sulawesi Selatan. Rencananya, sabu-sabu seberat 12 Kg akan diturunkan di Balikpapan dan 13 Kg lainnya di Pare-Pare,” jelasnya.
“Sekitar 10 menit setelah penangkapan tiga tersangka, kemudian diamankan lagi 2 tersangka berinisial A.A.T dan R.A.A di jembatan Manggar, Balikpapan Timur yang bertugas untuk mengambil sabu-sabu seberat 12 Kg dari kapal yang dikemudikan L.O.A.M untuk dibawa ke Samarinda,” tukasnya.
“Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Editor: Nurhayati
Comment