Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 990 gram netto dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Mako Polda Kaltim Jalan Kolonel Syarifuddin Yoes Balikpapan, Kamis (05/06/2025).
Sabu-sabu hampir 1 kilogram dari kasus penyalahgunaan narkoba, dari pelaku berinisial BA, warga Samarinda itu dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam closet toilet gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Sebelum dilakukan pembuangan ke closet, sabu-sabu dilakukan pengambilan sempel untuk kepentingan persidangan. Kemudian, sabu-sabu diblender dengan campuran air khusus lalu dibuang ke dalam closet.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, SE mengatakan, pemusnahan hampir 1 kilogram sabu-sabu ini adalah barang bukti yang diamankan dari BA, yang dikemas dengan bungkus teh cina berwarna merah ukuran besar. Berat awal sabu-sabu saat diamankan adalah 1027 gram bruto, namun dikurangi untuk kepentingan pemeriksaan dan persidangan menjadi 990 gram.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1027 gram bruto sabu-sabu, 1 buah handphon, 1 buah KTP atas nama inisial PP, dan 1 buah KTP atas nama inisial AS,” kata Musliadi.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, menurut Musliadi, yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu,” tutupnya.
Poniran | Nurhayati
Comment