Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditresnarkoba Polda Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,14 gram di wilayah Jalan Mulawarman Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan aparat Korps Baju Coklat pada jumpa pers yang digelar Ditresnarkoba Polda Kaltim di Mako Polda Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Rabu (30/08/2023).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan di sekitar Jalan Mulawarman, Sangatta utara, Kutai Timur pada Selasa (22/08/2023) lalu.
“Pelaku diketahui berinisial NM (35) dan FR (27), warga Sangatta Utara, Kutai Timur,” kata Nyoman.
Awalnya, menurut Nyoman, petugas melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Mulawarman, Sangatta Utara, Kutai Timur atas informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah mereka. Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, terang Nyoman, petugas menemukan 1 buah kotak obat nyamuk bakar merek Vape warna kuning di dalamnya berisi 1 buah kresek warna putih.
“Di dalam kresek putih itu terdapat 52 bungkus sabu-sabu (30 bungkus klip plastik bening dan 22 bungkus permen kiss warna biru) dengan berat keseluruhan 36,14 gram yang dalam penguasaan NM (35) serta sebuah handphone merek Oppo warna merah,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar menyampaikan, untuk tersangka FR (27), petugas mengamankan 1 laptop warna hitam, 1 tas ransel warna hitam biru, 3 unit hp, 2 buah modem, dan 1 buah modem.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hendrik.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment