by

Polda Kaltim Tangkap Pelaku Pungli Bersajam di Jalan Poros Samarinda–Anggana

Kabargupas.com, SAMARINDA – Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pungutan liar (pungli) bersenjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polda Kaltim.

Kali ini, seorang warga berinisial A ditangkap tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim di kawasan Jalan Poros Samarinda–Anggana, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, pada Jumat (09/05/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kewilayahan Kepolisian Tahun 2025, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kaltim Nomor: Sprin/996/IV/OPS.1.3./2025 tanggal 30 April 2025.

“Bermula dari banyaknya laporan masyarakat, khususnya para sopir truk trailer dan angkutan alat berat yang resah atas praktik pungli yang kerap terjadi di jalur tersebut,” kata Yulianto, dalam siaran resminya yang diterima media ini, Senin (12/05/2025).

“Para pelaku, yang diduga lebih dari satu orang, kerap menghentikan kendaraan dengan cara-cara intimidatif, termasuk menggunakan sepeda motor dan senjata tajam, lalu memaksa korban untuk menyerahkan uang tunai dalam jumlah antara Rp100 ribu – Rp200 ribu,” imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pemetaan terhadap pola aktivitas para pelaku, ujar perwira polisi berpangkat melati tiga di pundak ini, pada Jumat dini hari pukul 02.30 WITA, tim Jatanras berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kelurahan Makroman, yang tertangkap tangan saat berusaha menghentikan truk tronton dan meminta uang secara paksa.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebilah badik tanpa sarung di jok sepeda motor pelaku serta uang tunai hasil pungutan liar,” ungkap Yulianto.

Pelaku beserta barang bukti, tambah Yulianto, langsung diamankan dan dibawa ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan awal menunjukkan pelaku berada dalam kondisi sehat.

“Saat ini penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna pelimpahan tahap I,” ujar Yulianto.

“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan segala bentuk ancaman atau pungutan liar yang terjadi di wilayah hukum Polda Kaltim,” tutupnya.

Poniran | Nurhayati
Foto: Internet

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed