Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Setelah menunggu cukup lama serta melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim akhirnya menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto mengatakan, Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan seseorang berinisial S, mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka.
“Tersangka berinisial S, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (mark up) pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kabupaten PPU,” kata Indra Lutrianto usai jumpa pers pengungkapan kasus tambang ilegal (illegal mining) di Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Jumat (14/01/2022).
Menurut Indra, sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan, baik terhadap tersangka serta beberapa saksi-saksi lainnya. Dengan kewenangannya sebagai Kabid, tentunya melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan tersebut.
Dan ini, tambah Indra, pihaknya sudah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menyimpulkan adanya kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan terdapat selisih harga yang nilainya cukup besar. Itu kita ketahui setelah kita melakukan pengecekan harga. Tentunya, terhadap tersangka saat ini kita belum lakukan penahanan, nanti kita menunggu pengembangan,” jelasnya.
Berkas perkara, tambah Indra, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri PPU untuk dilakukan penelitian. Tersangka ini, ujarnya, tentunya tidak sendiri ada beberapa pihak yang terlibat akan disampaikan perkembangan berikutnya.
“Total proyek yang dikerjakan oleh tersangka sebesar Rp5 miliar lebih dari mata anggaran di Dinas PUPR PPU. Untuk swastanya nanti akan kita sampaikan berikutnya,” tutup Indra.
Untuk diketahui, Dinas PUPR pada tahun anggaran 2017-2018 mengadakan 500 lampu PJU di sepanjang jalan Kecamatan Penajam. Area yang dipasang mulai dari Km 1 sampai Km 9 depan Kantor Bupati PPU.
Selain itu, lampu PJU dipasang di kawasan perkantoran pemerintahan, termasuk Islamic Center, khususnya di Masjid Agung Al-Ikhlas, Stadion Benuo Taka, dan gelanggang olahraga.
Pengadaan lampu PJU yang menggunakan lampu LED itu menelan anggaran Rp 6,4 miliar itu menggunakan tiang lampu sebanyak 385 unit. Jenis tiang berupa lampu tunggal dan lampu ganda.
Penulis: Yuda
Editor: Nurhayati
Comment