by

Polda Kaltim Ungkap Illegal Mining, Bareskrim Amankan 6 Excavator dan 1 Dump Truk

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengamankan 12.300 metrik ton batu bara yang diduga dicuri dari lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mahakam Sumber Jaya di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, diamankannya 12.300 metrik ton baru bara oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim ini berkat laporan manajemen PT Mahakam Sumber Jaya (MJS) yang menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di lahan milik mereka.

“Jika dirupiahkan dengan harga batu bara saat ini, maka nilainya mencapai Rp 27 miliar,” kata Yusuf Sutejo, saat jumpa pers pengungkapan kasus illegal mining bersama Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Jumat (14/01/2022).

Menurut Yusuf, kasus ini bermula dari adanya pengaduan dari PT MSJ pada pertengahan Desember 2021 lalu. Pihak perusahaan melaporkan adanya aktivitas ilegal di lahan tambang yang mereka kuasai perizinannya.

Atas laporan tersebut, jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim kemudian menindaklanjuti ke lapangan guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Di lapangan, pihaknya menemukan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal dan mengembalikannya kepada PT MJS.

“Saat tiba di lapangan, kami tidak menemukan adanya aktivitas orang yang melakukan penambangan. Namun, kami menemukan batu bara yang ditumpuk pada 10 titik pit tambang pada wilayah PT MSJ,” ungkap Yusuf didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto.

Yang kedua, terang perwira polisi berpangkat melati tiga di pundak ini, pihaknya membenarkan ada kegiatan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri yang menemukan 6 unit excavator dan 1 unit dump truk di kawasan IUP PT MSJ.

“Berdasarkan titik koordinat penemuan excavator san dump truk tersebut berada di dalam kawasan IUP PT MSJ yang telah ditinggalkan oleh operatornya. Dan berdasarkan Perkap 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Bukti, 6 unit excavator dan 1 unit dump truk itu dikategorikan sebagai barang temuan,” ungkap Yusuf.

Saat ini, kata Yusuf, sebagian excavator serta dump truk tersebut dititipkan di Pos 1 Satuan Pengamatan PT MSJ yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Pihaknya berharap, kepada pemilik alat berat tersebut dapat berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri Kombes Pol Dwi Subagyo dan AKP Eko Wisnu Setiawan.

“Untuk membuktikan kepemilikannya, pemilik alat berat membawa Bukti Kepemilikan berupa faktur excavator, bukti leasing, kontrak kerja terakhir excavator dan dokumen pendukung lainnya,” tutupnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed