Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Apresiasi atas keberhasilan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dalam mengatasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diberikan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Kamis (31/03/2022).
Apresiasi tersebut disampaikan Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan.
Hadir dalam jumpa pers ini Dir Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso.
Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan Susanto August Satria mengatakan, Polda Kaltim bertindak sigap dan cepat dalam mengatasi adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan solar subsidi di Balikpapan.
“Kami mengapresiasi aparat kepolisian, dalam hal ini Bapak Kapolda Kaltim dan jajarannya yang bergerak cepat menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi, yang harusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Satria.
Dia menambahkan, Polda Kaltim memiliki peranan penting dalam menjaga saluran distribusi BBM, yakni sebagai pihak yang berwenang dalam menindak penyalahgunaan solar subsidi di masyarakat.
“Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan pelakunya dapat dijerat dengan hukum pidana. Kami imbau masyarakat, segera lapor apabila menemukan dugaan tindak kecurangan di lapangan,” tandasnya.
“Pertamina juga membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, keberhasilan yang diraih jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim berkat kerja sama yang baik dari masyarakat, khususnya laporan tentang aktivitas ilegal, diduga tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.
“Mendapat informasi adanya dugaan pelaku usaha yang menjual solar subsidi, jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim lalu melakukan penelusuran. Dari penyelidikan ini ditangkap 3 warga yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Dari tangan ketiga tersangka diamankan 1 ton lebih solar subsidi sebagai barang bukti,” kata Yusuf Sutejo di hadapan awal media.
Selain itu, tambah Yusuf, demikian dia biasa disapa, pihaknya juga mengungkap truk roda 6 yang telah memodifikasi kapasitas tangkinya menjadi 400 liter dan menjual solar subsidi ke industri yang seharusnya menggunakan solar non subsidi.
“Penangkapan para tersangka penyalahgunaan solar subsidi ini, tentu menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini haknya diambil oleh oknum warga yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Editor: Nurhayati
Comment