by

Polisi Tetapkan MT sebagai Tersangka Pembunuhan Tokoh Muara Kate Paser

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Seorang warga Kabupaten Paser bernama Misran Toni alias MT resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada 15 November 2024 lalu, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur.

Peristiwa ini mengakibatkan meninggalnya seorang tokoh desa bernama Russel, serta melukai seorang lainnya, bernama Arson, yang mengalami luka parah. Kasus tersebut menyita perhatian publik dan pemerintah pusat karena diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal dan hauling batu bara.

Bahkan, kasus ini juga mendapat perhatian dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, yang turun langsung ke lokasi kejadian untuk berkomunikasi dengan warga setempat.

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah seorang warga bernama Yusuf, di RT 006 Desa Muara Langon, sekitar pukul 04.00 hingga 04.24 WITA.

Satu Tersangka, Bukti Kuat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaludin Farli, menyampaikan bahwa tersangka MT merupakan pria kelahiran Muara Komam, 20 November 1972.

“Ada dua saksi kunci dan satu saksi lain yang berada di ambulan. Ketiganya saat ini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Jamaludin, saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Selasa (22/07/2025).

Menurut Jamaludin, sebelum meninggal, korban Russel sempat menyebutkan nama pelaku kepada saksi. Pernyataan itu diperkuat oleh keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan.

“Alat bukti yang kami kumpulkan, termasuk keterangan saksi, sangat kuat menunjukkan bahwa MT adalah pelakunya,” tandas Jamaludin.

Jejak Pelaku dan Barang Bukti

Pada malam kejadian, terang Jamaludin, tersangka sempat meninggalkan posko secara tidak biasa. Rekan-rekannya menyatakan bahwa pelaku jarang pulang dini hari, padahal jarak dari posko ke rumahnya hanya sekitar 200 meter.

Istri tersangka membenarkan bahwa suaminya sempat pulang dan memberi tanda kehadiran dengan melempar batu ke rumah. Setelah itu, ia kembali ke lokasi kejadian dengan mengenakan baju bertuliskan “Security” dan mengenakan kain merah di kepala, yang sebelumnya terikat di Mandau miliknya.

“Kami menduga pelaku tidak sempat mengganti semua pakaiannya karena dipanggil kembali usai kejadian,” jelas Jamaludin.

Saksi kunci mengaku melihat langsung aksi pembunuhan tersebut. Selain itu, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara keterangan tersangka dan informasi dari warga sekitar.

Tim IT Polda Kaltim juga mengekstrak data digital dari perangkat yang berkaitan dengan pelaku. Bukti digital tersebut memperkuat dugaan keterlibatannya.

Eksumasi dan Bukti Forensik

Polda Kaltim juga melakukan eksumasi atau penggalian makam korban untuk keperluan otopsi. Hasil forensik menunjukkan adanya luka-luka yang sesuai dengan ciri senjata tajam.

Namun hingga kini, polisi masih mencari senjata yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

“Tersangka sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Semua bukti dan keterangan sejauh ini sangat kuat,” tandasnya.

Pasal Pembunuhan Berencana

Sementara itu, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini murni dilakukan berdasarkan hukum.

“Penyidikan masih berjalan dan baru satu tersangka yang ditetapkan. Motif akan kami sampaikan di tahap selanjutnya,” jelasnya.

Tersangka MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 353 KUHP.

Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif, khususnya di wilayah Muara Kate.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed