by

Polisi Ungkap Komunitas LGBT di Balikpapan, Rekrut Anggota hingga Sebarkan Konten Pornografi Sesama Jenis

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan akhirnya berhasil mengungkap dugaan keberadaan komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di Balikpapan, Kalimatan Timur.

Selain mengungkap keberadaan komunitas LGBT di Kota Beriman, polisi juga mengungkap kasus dugaan penyebaran konten pornografi sesama jenis yang dilakukan melalui aplikasi media sosial Telegram.

Satu orang berinisial SD (22), yang merupakan admin dari dua grup media sosial Telegram tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan viralnya informasi di media sosial (medsos) terkait keberadaan komunitas LGBT di Balikpapan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, saya memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), untuk melakukan penyelidikan, pada 7 Juli 2025,” kata Anton, saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Polresta Balikpapan, Jum’at (25/07/2025).

Hasil penyelidikan pada 9 Juli 2025, jelas Anton, pihaknya berhasil mengungkap bahwa tersangka SD mengelola dua grup Telegram bertema penyuka sesama jenis pria (gay), yang berisi konten pornografi.

“Dua akun tersebut diketahui bernama deadprefasi+18 dan local only. Salah satu grup memiliki sekitar 20 anggota, sedangkan yang lainnya mencapai 54 anggota aktif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Anton, tersangka memungut biaya keanggotaan sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per orang, dengan keuntungan bulanan mencapai lebih dari Rp5 juta. “Setiap anggota diwajibkan mempromosikan grup kepada calon anggota lain,” ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, ujar Anton, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit iPhone yang digunakan untuk mengelola akun Telegram, akun Telegram dengan nama pengguna fsiksang, 1 akun Facebook yang diduga digunakan sebagai pintasan menuju grup “Gay Bisex Kota Balikpapan”.

“Kami juga mengamankan 23 video asusila sesama jenis yang tersimpan dalam perangkat tersangka. Enam lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dan anggota grup,” tukas Anton.

Atas perbuatannya, polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka, antara lain Pasal 29 jo. Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman yang dikenakan antara lain pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tutup Anton.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap anggota atau admin grup lainnya yang terlibat.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed