Kabargupas.com, KUBAR – Kasus dugaan illegal oil berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat dalam operasi yang digelar di jalan poros Sendawar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, Kamis (11/01/2023).
Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi S.H., M.H mengatakan, Polres Kubar berhasil mengamankan tiga pelaku dugaan illegal oil dalam operasi yang digelar di jalan poros Sendawar dan jalan poros Mencimai Kecamatan Barong Tongkok.
“Ketiga pelaku dugaan illegal oil atau penyalahgunaan alias pengetap BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diamankan tersebut masing-masing berinisial J, M, dan R,” kata Asriadi.
Menurut Asriadi, penangkapan dilakukan oleh anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Kubar yang sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan illegal oil.
“Saat petugas menangkap para pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya.
Asriadi menambahkan, pelaku berinisial J kedapatan memiliki tangki modifikasi di mobil Agya miliknya yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki baru berisikan 150 liter BBM jenis Pertalite.
“Pelaku M, yang mengendarai jenis mobil Avanza berwarna putih, juga diamankan bersama 7 jerigen berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 35 liter. Sedangkan pelaku R, ditemukan menggunakan satu unit mobil Pickup yang mengangkut 10 jerigen dengan kapasitas 35 liter Pertalite,” ungkap Asriadi.
Atas perbuatannya, jelas Asriadi, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan bersama pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Barat dalam memberantas kegiatan ilegal di wilayah hukumnya,” pungkasnya.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Editor: Nurhayati
Comment