Kabargupas.com, KUTIM – Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi berhasil diungkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur, Rabu (31/08/2022).
Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara mengatakan, pihaknya tidak menampik ada pengungkapan kasus BBM ilegal tersebut. Dikatakannya, dalam pengungkapan kasus Solar Subsidi tersebut petugas mengamankan 2 warga terduga pelakunya.
“Terduga pelakunya dua orang pria. Masing-masing berinisial SN (38) dan NR (51),” kata I Made Jata Wiranegara.
Menurut Made Jata, berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti oleh tim unit III Tipidter Polres Kutim yang memberikan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di sekitar jalan poros Sangatta – Bontang.
“Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati kendaraan jenis R4 (pada saat itu sedang dibawa oleh SN) yang mencurigakan dan benar saja setelah diamankan ditemukan 8 jerigen berisi BBM jenis solar subsidi yang rencananya akan diantar kepada NR,” jelas Made Jata.
Mengetahui hal itu, ujar Made Jata, tak butuh waktu lama tim unit III Tipidter Polres Kutim yang dipimpin langsung oleh Ipda Erik Bastian langsung melakukan pengembangan dan ditemukan timbunan solar yang ditampung di kediaman NR kurang lebih 5.150 liter atau 5 ton solar.
“Kini kedua pelaku serta barang bukti BBM solar bersubsidi 5 ton lebih dan kendaraan roda 4 pengangkutnya telah diamankan di Polres Kutim untuk diproses lanjut,” tandasnya.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Sumber: Humas Polda Kaltim
Comment