by

Polresta Balikpapan Musnahkan 265,6 Gram Sabu-sabu

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) bersama Satuan Tahti melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 265,6 gram, Jumat (15/8/2025) pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang Satreskoba Polresta Balikpapan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan dan sebagai bentuk transparansi serta pengelolaan barang bukti sesuai Peraturan Kapolri dan SOP yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan ini, Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata JS Mangala, Kasat Tahti Polresta Balikpapan, AKP Beni Wijararko, Kasi Propam Polresta Balikpapan, Iptu Yusrianysah, Kasiwas Polresta Balikpapan, Iptu Mareka, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum pelaku, serta petugas dari Pengadilan Negeri Balikpapan

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari enam tersangka. Keenam tersangka berikut barang bukti sabu-sabu itu adalah inisial II dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,96 gram, dan R dengan barang bukti 200,9 gram sabu-sabu,

“Selanjutnya, tersangka MR dengan barang bukti seberat 6,93 gram sabu-sabu, W barang bukti sabu-sabu seberat 8,76 gram, S dengan barang bukti 5,99 gram sabu-sabu dan AM dengan barang bukti sabu-sabu seberat 36,06 gram,” kata Sangidun.

Menurut Sangidun, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam wadah berisi air panas, kemudian dibuang ke dalam kloset kamar mandi.

“Kegiatan ini telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Balikpapan dan dilaksanakan secara terbuka serta disaksikan langsung oleh perwakilan institusi terkait,” ungkapnya.

Sangidun menegaskan, dalam penanganan penyalahgunaan narkoba ini Polresta Balikpapan tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Bagi internal, tidak ada ampun bagi siapa pun yang bermain dengan narkoba. Kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling memberi informasi jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya. Silakan laporkan melalui layanan online 110 atau ke kantor polisi terdekat,” ucapnya.

“Polresta Balikpapan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika demi menjaga masa depan generasi muda serta menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh barang haram tersebut,” tutup Sangidun.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed