Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika. Total barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 63,63 gram.
Kegiatan pemusnahan digelar pada Selasa (21/10/2025) pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Lantai 2 Gedung Utama, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kelandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, S.H., dalam wawancara khusus menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum dan bentuk transparansi kepada publik.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari dua perkara narkotika, dengan total sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 63,63 gram,” ujar AKP Safarudin.
Dua Kasus, Dua Tersangka
Perkara pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 165/X/2025/SPKT Resnarkoba Polresta Balikpapan, dengan tersangka berinisial DW alias P, yang ditangkap pada 1 Oktober 2025.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 43,73 gram, yang seluruhnya dimusnahkan, kecuali 6,1 gram yang dikirim ke laboratorium forensik (Puslabfor) untuk pengujian dan 1 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Sementara itu, perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor 169/X/2025/SPKT Resnarkoba Polresta Balikpapan, melibatkan tersangka berinisial RI alias R, yang ditangkap pada 6 Oktober 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita enam paket sabu seberat 23,34 gram, dengan rincian 19,87 gram dimusnahkan, 0,03 gram dikirim ke Puslabfor, dan 1 gram disisihkan untuk persidangan.
DW ditangkap di pinggir Jalan Ahmad Yani, RT 08, Kelurahan Gunung Sari, Balikpapan Tengah. Sedangkan RI diamankan di sebuah rumah di kawasan BTN Gunung IV, RT 38, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Komitmen Penegakan Hukum
AKP Safarudin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan prosedur hukum yang wajib dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Pemusnahan ini bagian dari prosedur hukum yang wajib dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan, serta menjadi komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Balikpapan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa dengan terungkapnya dua kasus ini, aparat telah berhasil menyelamatkan banyak calon korban dari bahaya narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu aparat kepolisian dalam memberikan informasi. Bersama kita jaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan barang berbahaya sejenisnya,” imbaunya.
Ipda Sangidun juga mengingatkan masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui layanan pengaduan Call Center 110 Polresta Balikpapan.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Balikpapan dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Poniran | Nur
Comment