Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sabu-sabu seberat 13,88 gram dimusnahkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan pada kegiatan pemusnahan barang bukti kasus narkoba di lantai 3 ruang Satresnarkoba, Kamis (18/12/2025).
Sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita dari 15 tersangka atau 15 laporan polisi selama November – Desember 2025, yang sebelumnya telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Polresta Balikpapan.
Hadir mewakili Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, Kasi Humas Ipda Sangidun, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, kuasa hukum dan ke-15 tersangka.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menjelaskan, proses pemusnahan barang bukti Narkoba diawali dengan penyusunan barang bukti Narkoba serta perlengkapan pendukung pemusnahan seperti toples plastik, alat pengaduk, gunting, dan sarung tangan.
“Lima belas laporan polisi dengan 15 pelaku dan barang bukti Narkoba yang telah disisihkan dan putusan pengadilan seberat 13,88 gram siap di mmusnahkan,” kata Sangidun.
Dalam pemusnahan ini , ungkap Sangidun, juga terdapat pelaku yang statusnya residivis atau pelaku berulang dan pernah menjalani putusan pengadilan dalam tindak kriminal.
“Semua barang bukti sabu-sabu dilarutkan dalam wadah plastik kemudian diaduk hingga rata oleh peserta gelar. Kemudian, larutan dibuang ke wastafel toilet lantai 3 Satres Narkoba dengan pengawasan Personil Polri,” ujarnya.
“Dengan dimusnahkan barang bukti tersebut berarti telah terselamatkan warga Balikpapan dari pengaruh narkoba jenis sabu-sabu yang dapat merusak masa depan. Kami mengimbau, dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2026, apabila ada ditemukan pelaku narkoba silakan menghubungi Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan. Gratis,” pungkasnya.
Poniran | Nur











Comment