by

Polresta Balikpapan Tangkap Sindikat Narkoba Lintas Kota

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dua warga Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap aparat kepolisian dari Polresta Balikpapan karena diduga bagian dari sindikat peredaran narkoba lintas kota di Kota Beriman, Balikpapan, Kamis (24/11/2022).

Keduanya masing-masing berinisial RS (30) warga Balikpapan dan KHB (28) warga Samarinda ini, satu diantaranya diamankan di kawasan Stalkuda, tepatnya di area parkir Mall Balikpapan Superblok Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

“Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebagai barang bukti,” kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto.

Menurut Kapolda, dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan warga Jalan PT. HER Utama Mandiri, RT 59, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Kapolda menjelaskan, ditangkapnya kedua warga yang diduga bagian dari sindikat narkoba lintas daerah ini berkat laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di Balikpapan, tepatnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi sering terjadi peredaran narkoba di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RS,” ujar Kapolda.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket kecil sabu-sabu dalam kemasan bungkus plastik bening yang di simpan di dalam genggaman tangan sebelah kanan,” imbuhnya.

Selain 2 paket kecil sabu-sabu, dari tersangka juga ditemukan barang bukti berupa 4 butir pil ekstasi berwarna cokelat bergambarkan logo Kuda Ferrari yang disimpan di genggaman tangan kanan.

“Tersangka mengaku mendapat pil ekstasi dari KHB di Samarinda, dengan cara membeli seharga Rp. 2.750.000,” ungkap Kapolda.

Sementara itu, saat polisi melakukan penggeledahan terhadap KHB ditemukan barang bukti berupa pil ekstasi berwarna cokelat bergambarkan logo Kuda Ferrary sebanyak 4 (empat) butir yang di simpan di dalam bungkus rokok.

Tersangka mengakui ekstasi tersebut miliknya sendiri yang di dapat dengan cara membeli online melalui via Instagram seharga Rp 2,2 juta. Tersangka mengakui sudah 2 kali memesan pil ekstasi tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolda.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed