by

Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Asrama Haji, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim mengungkap kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.509.018.931,84. Dua laporan polisi (LP) berhasil dituntaskan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Dafid, SH, mewakili Kasat Reskrim dan Kapolresta Balikpapan, mengatakan pengungkapan kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan pada tahun 2022–2023.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial HM, laki-laki, usia paruh baya, berdomisili di Balikpapan dan SW, laki-laki, berusia lanjut, berdomisili di Balikpapan. Dalam penyelidikan, penyidik mengamankan barang bukti hasil kejahatan senilai Rp1,509 miliar,” kata Dafid, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025).

Dafid menjelaskan, kedua tersangka diduga meloloskan perizinan serta melakukan penyimpangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama satu rekannya. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara pada pekerjaan peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bedlift di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.

“Berdasarkan perhitungan BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,509 miliar,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Dafid, penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses persidangan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan laporan dan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap, sehingga kerugian negara dapat diselamatkan,” tutupnya.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed