Kabargupas.com, SAMARINDA – Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 3.767 butir.
Tak hanya menggagalkan peredaran pil setan tersebut, polisi juga berhasil menangkap sejumlah warga yang diduga sebagai kurirnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Bersama, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis pil ekstasi atau biasa disebut ineks.
“Atas informasi tersebut, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan melakukan pengamatan dan pemantauan dan berhasil menangkap seorang warga diduga kurir narkoba,” kata Ary dalam jumpa pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (20/07/2023).
Dari pelaku tersebut, jelas Ary, diamankan barang bukti sebanyak 50 butir pil ekstasi warna biru merek transformer tersimpan di dalam kemasan kotak rokok, yang terbungkus plastik klip serta selembar tisu.
“Kami temukan barang buktinya di bawah kaki korban diatas motor, yang memang sengaja dia injak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, jelas Ary, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku kita dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Ary.
Selanjutnya, di waktu yang sama dalam kegiatan tersebut Polresta Samarinda, bersama Polsek Sungai Kunjang berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 57 poket dari 3 orang pelaku yang diamankan.
“Berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu sabu, Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan 1 poket sabu dari pelaku FY, 6 poket sabu dari pelaku R dan 50 poket sabu dari pelaku inisial M,” kata Ary.
Ary menjelaskan, penangkapan pelaku FY dan R dilakukan pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 19.50 WITA di Jalan P. Antasari Gang 5. Dihari yang sama dilakukan penangkapan pelaku berinisial M di Gunung Lingai sekitar pukul 23.30 WITA.
“Penangkapannya berdasarkan sebuah informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan,” jelasnya.
Rincian berat keseluruhan sabu sabu dari ketiga pelaku tersebut sebanyak 108,71 gram/Brutto. diamakan pula uang hasil transaksi sebesar Rp 80.000.000 di rumah pelaku berinisal M yang tersimpan di dalam lemari pakaian.
“Atas tindakannya tersebut pelaku FY dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku R dikenakan pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pelaku M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat(1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Sumber: Humas Polda Kaltim
Comment