Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pengungkapan kasus Narkoba berhasil dilakukan jajaran Tim Buser Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara, Jumat (07/06/2024).
Seorang pria berinisial N (38), warga Jalan Pandansari, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat, ditangkap karena diduga bagian dari sindikat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko, SH MH mengatakan, pihaknya membenarkan Tim Buser Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku berinisial N (35), warga Jalan Pandansari, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat, dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,53 gram,” kata Singgih.
Singgih menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku narkoba ini terjadi pada 7 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WITA di Jalan Letjen Suprapto Balikpapan Barat, tepatnya dekat BRI Kelurahan Baru Ilir.
“Saat satuan personel Reskrim Polsek Balikpapan Utara mengelar patroli melihat seseorang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapati sabu-sabu seberat 0,53 gram. Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
“Atas perbuatanya, pelaku diancam Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan, mendekati Iduladha 1445 Hijriyah atau Hari Raya Kurban, pihaknya minta masyarakat, khususnya warga Balikpapan untuk tetap meningkatkan kewaspadaannya, terlebih terhadap maraknya peredaran Narkoba, yang saat ini makin meresahkan.
“Kami mengimbau, jelang Iduladha 1445 Hijriyah, mari kita perhatikan keluarga, saudara, tetangga terdekat serta situasi lingkungan agar tetap waspada terhadap maraknya peredaran Narkoba maupun kerawanan kejahatan lainya seperti pencurian. Mari kita aktifkan Poskamling, bila perlu kita lengkapi kampung dengan CCTV demi keamanan bersama,” kata Sangidun.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment