Kabargupas.com, KUKAR – Dua warga Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masing-masing berinisial DS (40) dan IS (41) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Muara Jawa.
Pasalnya, kedua warga yang ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani RT 6 Kelurahan Muara Jawa Ulu ini, diduga bagian dari sindikat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kukar Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik Indria Prasetyo mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (03/06/2024) sekira pukul 12.05 WITA. Setelah Polsek Muara Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sumartono bersama Aiptu Suban, Aiptu Utoyo, Bripda Fernik dan Bripda Polen melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan DS.
“Saat pintu kamar penginapan diketuk beberapa kali, akhirnya pintu kamar dibuka oleh pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna hitam yang berisi 3 poket plastik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,77 gram di bawah ranjang,” kata Dedi Indria Prasetyo, Kamis (06/06/2024).
Barang bukti lainnya yang diamankan petugas, lanjut Dedi, adalah 1 buah alat hisap atau bong, 1 sendok takar, 1 korek gas dan 1 smartphone, yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh pelaku.
“Karena barang bukti tersebut, dua pelaku pun akhirnya digelandang ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Dedi.
Penulis: Poniran
Sumber: Humas Polda Kaltim











Comment