by

Polsek Semayang Amankan Ribuan Liter Miras Cap Tikus

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 3.080 liter minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selain mengamankan ribuan liter miras tradisional ini, polisi juga menahan seorang sopir truk berikut kendaraannya dengan nomor polisi DB 6410 LP karena dijadikan alat untuk mengangkut barang haram tersebut. Truk berikut ribuan liter miras ilegal ini diamankan saat turun dari kapal laut di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol M. Aldy Harjasatya, SE, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus miras ilegal yang dilakukan Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan bermula pada 28 November 2023 kemarin, pada pukul 06.00 WITA. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman miras cap tikus yang akan masuk melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan.

“Untuk tersangka kita amankan 1 orang berinisial NF, yang merupakan sopir truk yang membawa miras tersebut dari Pare-Pare. Total miras yang diamankan sebanyak 3.080 liter yang dikemas dalam 77 karung,” kata Aldy saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Jalan Yos Sudarso Balikpapan, Rabu (29/11/2023).

Aldy menjelaskan, ribuan liter miras ilegal yang diangkut dengan sebuah truk bernomor polisi DB 6410 LP dari Pare-Pare, Sulawesi Selatan ini terungkap berkat kejelian personel Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan.

“Tak hanya itu, suksesnya pengungkapan kasus miras ilegal ini juga tidak terlepas dari peran masyarakat. Terlebih jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, permintaan miras ilegal jenis cap tikus asal Manado ini makin marak,” jelasnya.

Dia menambahkan, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pengiriman miras tradisional seperti cap tikus melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan makin marak. Tak heran warga banyak memanfaatkan kesempatan itu untuk mencari keuntungan dengan menyelundupkan miras ilegal tersebut melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Dari pengakuan tersangka, jelas Aldy, miras ilegal ini akan dipasarkan di Balikpapan dan sekitarnya.

“Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 3 Perda Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana perubahan Perda Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum,” tutupnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed