Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara berhasil menggagalkan upaya pengambilan paksa pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan oleh pihak keluarga, Senin (01/02/2021).
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, Polsek Balikpapan Utara mendapat informasi tentang adanya upaya pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga di RSKD Balikpapan.
“Informasi kita tindaklanjuti. Pada hari Senin tanggal 01 Januari 2021 pukul 13.30 WITA, saya bersama Panit 2 IK Polsek Balikpapan Utara mendatangi RSKD Balikpapan terkait adanya upaya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 oleh keluarganya,” kata Kompol Danang.
Terkait hal itu, Kompol Danang langsung berkoordinasi dengan dr. Marisa (dokter yang menangani pasien Covid-19 RSKD Balikpapan). Menurut Danang, dr. Marisa menjelaskan, bahwa jenazah pasien Covid-19 dengan inisial TM (83), warga Jalan Kutilang Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dan akan diambil paksa oleh keluarganya.
“Korban masuk isolasi RSKD Balikpapan pada Minggu tanggal 31 Januari 2021 pukul 21.00 WITA dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin tanggal 1 Februari 2021 pukul 08.30 WITA. Mendapatkan perawatan isolasi pasien Covid-19 di Ruang Kemuning,” katanya.
Sementara, kronologi terjadinya upaya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, yakni bpada pukul 08.30 WITA, keluarga pasien ditelpon pihak rumah sakit bahwa korban meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Selanjutnya, terang Kompol Danang, pihak keluarga menanyakan rapit atau test swab apakah setelah korban meninggal dunia atau sebelum meninggal dunia. Dan pihak rumah sakit memberi keterangan bahwa rapid atau test swab yang dilaksanakan setelah meninggal dunia dan hasilnya keluar pukul 13.00 WITA dan dinyatakan positif Covid-19.
“Setelah kami melakukan koordinasi secara humanis dengan pihak keluarga pasien, akhirnya pihak keluarga pasien menerima dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak rumah sakit dan pihak Gugus Tugas Covid-19, untuk memakamkan korban sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” terangnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment