Kabargupas.com, SAMARINDA – Sebagai tindak lanjut dari arahan Menko Perekonomian agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk diperpanjang dan diperluas pelaksanaannya termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).
“Maka Gubernur Kaltim hari ini sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kaltim yang berlaku mulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021,” kata Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim dalam siaran resminya melalui WhatsApp Group, Jumat (05/04/2021).
Menurut Faisal, demikian dia disapa, PPKM Berbasis Mikro ini diperluas hingga ke Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah yang diatur sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 tahun 2021.
“Kepada Bupati dan Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 ini dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing,” tambah Faisal mengutip poin satu dari Instruksi Gubernur Kaltim tersebut.
Mulai hari ini (Jumat, 5 Maret) hingga 9 Maret 2021, jelas Faisal, bagi Kabupaten Kota yang belum memberlakukan PPKM Mikro untuk segera mempersiapkannya.
Tak kalah penting, melihat tingkat disiplin masyarakat yang masih rendah dalam penerapan protokol kesehatan, maka pada poin kelima diminta untuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama instansi terkait.
“Ditekankan untuk meningkatkan operasi yustisi dan juga sesuai poin empat untuk meningkatkan pula sosialisasi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dengan penerapan 5M di masyarakat,” imbuhnya.
Diharapkan pula untuk tetap terus melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap Sabtu dan Minggu secara berkala sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.
“Sejak hari ini, Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi dengan keluarnya Intruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 ini,” tutupnya.
Penulis: Ipon
Sumber: Diskominfo Kaltim
Foto: Internet
Comment