Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dinaikannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% oleh pemerintah, juga mendapat tanggapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (04/04/2022).
Anggota DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan, pihaknya selaku anggota DPRD Balikpapan mengaku prihatin dengan dinaikkannya PPN dari 10% menjadi 11% karena dianggap memberatkan masyarakat kecil.
“Saya selaku anggota DPRD Balikpapan yang diamanahkan warga Balikpapan sangat prihatin dengan dinaikannya PPN yang awalnya 10% menjadi 11%. Pasalnya, dinaikannya PPN menjadi 11% tersebut sangat merugikan masyarakat kecil, khususnya para pelaku UMKM Balikpapan,” kata Taufik Qul Rahman ditemui Kabargupas.com.
Apalagi, tambah politisi PKB Balikpapan ini, perekonomian di tanah air saat ini lagi belum optimal alias sedang dalam perbaikan akibat pandemi COVID-19 yang selama hampir 3 tahun terjadi.
“Seharusnya, Pemerintah Pusat berfikir secara bijaksana melihat ekonomi masyarakatnya mulai bangkit. Yang kita pikir bukan orang-orang yang punya duit besar-besar, tapi para pelaku UMKM, itu yang harus dipikirkan juga,” ujarnya.
Anggota DPRD Balikpapan dari Dapil Balikpapan Barat ini menjelaskan, mereka (pelaku UMKM) saat ini baru dalam pemulihan ekonomi. Apalagi saat ini para pelaku UMKM itu tengah menghadapi bulan suci Ramadan yang pengeluaran-pengeluarannya pasti banyak, seperti membayar gaji karyawan, THR serta lainnya.
“Apalagi kebutuhan pokok saat ini harganya terus melambung tinggi seperti minyak goreng, gula hingga gas elpiji, yang saat ini makin tak terjangkau dan sulit didapatkan oleh masyarakat. Ini yang harusnya dipikirkan oleh pemerintah,” pungkas Taufik si Putra Kilat.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan kenaikan tarif PPN menjadi 11% di bawah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak COVID-19, seperti vaksin, bantuan sosial, serta lainnya.
Selain itu, keputusan ini dinilai tepat mengingat tarif PPN Indonesia yang masih dibawah rata-rata tarif global (15,4%), negara OECD (19%), maupun negara BRICS (17%).
UU HPP ini merubah pasal 7 ayat 2 UU No. 42 tahun 2009 terkait tarif pajak dari yang awalnya sebesar 10% menjadi 11% di April 2022 dan secara bertahap akan meningkat lagi sebesar 12% di Januari 2025. Tidak hanya itu, tarif PPN untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak diubah menjadi 0%. Untuk mempermudah PKP, proses penghitungan dan pelaporan pajak dapat dilakukan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment