by

Produk UMKM Tak Diberi Tempat, Komisi 2 DPRD Balikpapan Panggil Pengusaha Toko Ritel

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Setelah mendapat laporan tentang sulitnya produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masuk di toko-toko ritel seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret dan lainnya, Komisi 2 DPRD Kota Balikpapan memanggil para pengusaha toko ritel di Balikpapan, Jum’at (07/03/2025).

Pemanggilan yang dikemas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Balikpapan bersama perwakilan Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan ini dipimpin Sekretaris Komisi 2 DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman.

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman menyatakan, RDP ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi Komisi 2 DPRD Kota Balikpapan terhadap warga, khususnya pengusaha-pengusaha UMKM yang ada di Balikpapan.

“Mengingat banyaknya laporan para pelaku UMKM yang masuk ke Komisi 2 DPRD Kota Balikpapan tentang produk-produk mereka yang susah masuk di toko-toko ritel yang ada di kota ini, baik itu Indomaret, Alfamart, Alfamidi serta toko ritel lainnya,” kata Taufik Qul Rahman, ditemui wartawan usai kegiatan.

Selain itu, tambah Taufik, sapaan akrabnya, RDP juga dilaksanakan karena melihat situasi di lapangan yakni keberadaan toko-toko ritel yang semakin banyak di Balikpapan.

“Kita akan melakukan kajian tentang posisi jarak yang akan dihilangkan menjadi radius pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan. Sehingga produk lokal kita juga bisa berkembang,” ujar politisi PKB ini.

“Kasihan para pengusaha UMKM Kota Balikpapan yang tergerus atau terdampak daripada keberadaan toko-toko ritel tersebut. Yang dikhawatirkan akan mematikan usaha para pelaku UMKM kita, seperti toko kelontongan maupun toko-toko rakyat lainnya,” imbuh Taufik.

Komisi 2 DPRD Kota Balikpapan, lanjut Taufik, juga menyoroti tentang mudahnya para pengusaha toko-toko ritel yang mendapatkan izin usahanya dari Pemerintah Pusat melalui OSS (Online Single Submission) tanpa mengindahkan kepentingan para pelaku UMKM di Balikpapan.

“Terlebih dengan tidak adanya kemampuan Peraturan Daerah atau Perda Kota Balikpapan yang mengunci izin dari Pemerintah Pusat tersebut, sehingga keberadaan toko-toko ritel di Kota Balikpapan semakin menjamur,” ungkapnya.

Makanya, kata Taufik, melalui RDP ini pihaknya menyampaikan informasi rencana perubahan Peraturan Daerah tentang toko ritel dan sebagainya kepada para pelaku usaha atau pengusaha toko-toko retail di Balikpapan, yakni melakukan revisi Perda terkait jarak antara toko ritel 1 dengan toko ritel lainnya.

“Karena kondisi ini yang menjadi masalah bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di Kota Balikpapan,” pungkasnya.

Sementara itu, para perwakilan pengusaha ritel yang hadir saat dikonfirmasi awak media enggan memberikan komentarnya alias bungkam dan memilih meninggalkan Kantor DPRD Balikpapan.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed