Kabargupas com, BALIKPAPAN – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Balikpapan Tahun 2024 akhirnya resmi disahkan. Pengesahan Propemperda ini dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (20/11/2023).
Pengesahan Propemperda Kota Balikpapan Tahun 2024 dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono ini dirangkai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Balikpapan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai mana amanat Pasal 32 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan menetapkan, perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program legislasi daerah (Prolegda) yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 10 huruf A Peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah disebut Propemperda.
“Ada 22 Raperda yang diajukan dalam Propemperda Kota Balikpapan tahun 2024. Yang inisiatif DPRD Balikpapan ada 13 Raperda, sedangkan 9 Raperda lainnya merupakan usulan atau inisiatif dari Pemkot Balikpapan, baik yang luncuran maupun yang penambahan baru,” kata Andi Arif Agung ditemui wartawan usai rapat paripurna.
Dari progres yang bisa dituntaskan itu, menurut Andi Arif Agung, 5 atau 6 Raperda bisa disahkan menjadi Perda Kota Balikpapan di tahun 2024 mendatang. Tapi selebihnya, mau tidak mau harus diluncurkan karena, khawatirnya atau, pertimbangan Bapemperda DPRD Balikpapan, di Provinsi Kaltim mungkin agak lambat karena krodit atau beberapa yang difasilitasi krodit. Mudah-mudahan, lanjut Andi Arif Agung, Raperda-Raperda tersebut di Desember ini bisa disahkan.
“Progres yang lain, sebenarnya berproses semua. Ada yang Insyaallah mungkin di akhir Desember ini kita bisa menuntaskan pembicaraan tingkat pertama itu ada 3 Raperda. Tapi belum terfasilitasi lagi, makanya kita luncurkan,” ungkap Andi Arif Agung.
Untuk capaian Propemperda Kota Balikpapan tahun 2023, Andi Arif Agung mengakui jika program tersebut kurang maksimal. Perda ini, jelasnya, produk hukum yang menjadi produk politik, dan memang dinamis pembahasan Perda itu.
“Ya Perda ini memang beda ya Propemperda periode-periode sebelumnya sampai sekarang ini kita sangat dinamis. Jadi memang, really nya ada yang panjang, ada yang mungkin really sebentar. Jadi ini yang mungkin beberapa hal yang kemudian membuat capaian progres Propemperda 2023 itu belum bisa maksimal,” paparnya.
Untuk Raperda yang akan disahkan menjadi Perda pada Propemperda 2023 sebanyak 5 Raperda. Hanya saja, yang selesai untuk pembahasan tingkat pertama (tiga kali paripurna, red) itu, bisa tambah 3 lagi. Hanya saja, fasilitasi dari Pemerintah provinsi ini yang lompat tahun.
“Karena lompat tahun itu kita tidak berani dianggap selesai, kita gak berani. Makanya diluncurkan lagi di 2024,” ungkap A3, sapaan akrab Andi Arif Agung.
Karena, terang anggota Komisi I DPRD Balikpapan ini, kalau tidak diluncurkan atau tidak masuk di Propemperda 2024, otomatis tidak bisa dibahas atau tidak bisa disahkan.
Pihaknya juga mengaku optimistis jika target Propemperda Kota Balikpapan 2024 mendatang bisa tercapai. Karena tahun depan merupakan tahun politik yang dirasakan sangat berat untuk dijalani para anggota DPRD Balikpapan.
“Kalau tidak salah, Agustus atau Oktober 2024, kita ini sudah purna tugas. Ya mudah-mudahan terpilih lagi agar bisa menyelesaikan Propemperda Kota Balikpapan tersebut. Menyangkut prioritas, semua Raperda yang masuk dalam Propemperda 2024 adalah prioritas,” katanya A3.
“Tapi prinsipnya dalam perjalanan nanti kita akan lihat mana yang kemudian proses pembahasannya lebih mudah. Seperti contoh Perda IMTN. Perda IMTN ini harapan segera atau cepat, ternyata terbentur oleh sejumlah persoalan, salah satunya PTSL dan PTKL yang Balikpapan menjadi prioritas kota lengkap,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment