Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Karantina Pertanian Balikpapan lakukan penahanan terhadap 26 ekor babi di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (28/11/2022).
Dokter Hewan Karantina Pertanian Balikpapan Faizal Rafiq mengatakan, puluhan ekor babi yang diamankan tersebut diangkut menggunakan kapal laut yakni KM Swarna Kartika asal Palu.
“Saat kami sedang melakukan pengawasan, kami curiga dengan komoditas yang diangkut kapal tersebut. Setelah kami periksa, ternyata berisi babi hidup,” ujar Faizal Rafiq.
Paramedik Karantina Hewan Kantor Karantina Pertanian Balikpapan Moch. Makruh menjelaskan, selain mengamankan puluhan ekor babi itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap media pembawa tersebut.
“Kami juga periksa kelengkapan dokumen terhadap media pembawa tersebut, pengguna jasa tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan hewan (KH-11) , sehingga kami lakukan tindakan karantina berupa penahanan,” jelas Makruf.
Tindakan penahanan dan penolakan yang dilakukan oleh pejabat karantina pertanian ini dipantau langsung oleh Endang Sri Pertiwi selaku Subkoordinator Karantina Hewan dan Niken Pandan Sari selaku Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan.
Sementara itu, Akhmad Alfaraby, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan mengatakan, pemasukan babi ini melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal.
“Selain itu, lalu lintas babi tersebut juga belum sesuai dengan ketentuan persyaratan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan,” kata Akhmad Alfaraby.
Selama masa penahanan, tambah Akhmad, pejabat karantina melakukan sosialisasi tentang pentingnya lapor karantina. Pengguna jasa menyetujui untuk dilakukan tindakan selanjutnya berupa penolakan dengan mengembalikan media pembawa tersebut ke daerah asal.
“Rangkaian tindakan yang dilakukan Karantina Pertanian Balikpapan selalu berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019, hal ini jelas untuk membangun ekosistem yang quarantine minded,” ujar Akhmad.
“Dalam melindungi Balikpapan, Karantina Pertanian Balikpapan akan selalu menjadi garda terdepan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK maupun OPTK, sehingga kelestarian sumber daya alam hayati/nabati dapat terus terjaga,” tutupnya.
Penulis: Ipon
Sumber: Humas Karantina Pertanian Balikpapan
Comment