Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rencana pembangunan rumah sakit umum di kawasan Balikpapan Barat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan tampaknya terus dimatangkan.
Terbaru, Pemkot Balikpapan berhasil memenangkan perkara sengketa lahan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) dari warga yang telah mengklaim lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan rumah sakit tersebut. Putusan MK tersebut sudah ingkrah dan nantinya akan diumumkan secara langsung.
Artinya, Pemkot Balikpapan sudah bisa memulai pembangunan rumah sakit yang diidam-idamkan oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat tersebut.
Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE, ME mengatakan, rencana pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat saat ini sudah dalam proses lelang, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ingkrah alias putusannya sudah keluar. Di putusan tersebut, gugatan warga kepada Pemkot Balikpapan terhadap lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan rumah sakit, oleh MK ditolak.
“Sudah ingkrah. Sudah kita dimenangkan dan yang menggugat itu ditolak. Nanti keputusan resminya dari MK akan kami sampaikan,” kata Rahmad Mas’ud, ditemui awak media usai peresmian Puskesmas Karang Rejo, Selasa (19/03/2024).
“Artinya, mulai tahun ini pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat sudah boleh dijalankan atau sudah bisa dilakukan oleh Pemkot Balikpapan,” terangnya.
Sementara, untuk anggaran pembangunan rumah sakit tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Balikpapan. Ketika ditanya berapa jumlahnya, Rahmad belum bisa memastikan jumlah pasti penggunaan anggarannya.
“Karena ini bukan tahun jamak, jadi anggaran satu tahun dari Rp 100 miliar lebih itu, mungkin dibawah dari pada Rp 100 miliar. Bertahap lah, yang penting dibangun,” ungkap Rahmad.
Sebagai informasi, rencana Pemkot Balikpapan membangun rumah sakit di Kecamatan Balikpapan Barat merupakan bagian dari misi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud periode 2019-2024 guna memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat, khususnya warga Balikpapan Barat.
Semula, rencana pembangunan rumah sakit tersebut akan dilakukan dengan skema tahun jamak atau multiyears. Namun, seiring berjalannya waktu ternyata di lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan rumah sakit tersebut ada keberatan warga, yang juga mengakui jika lahan tersebut milik mereka hingga terjadi gugatan hukum di pengadilan.
Akibat adanya proses hukum ini, maka Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan melakukan revisi terhadap skema penganggaran rencana pembangunan rumah sakit tersebut melalui rapat paripurna DPRD Balikpapan.
“Demi menghormati proses hukum, maka pembangunan rumah sakit di Kecamatan Balikpapan Barat kita tunda sampai ada ketetapan hukum atas status lahan tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment