Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sampai saat ini belum bisa melaksanakan dan merespon keputusan tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, saat ditemui awak media disela-sela kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penerimaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 di Hotel Novotel Jalan Ery Suparjan Balikpapan, Jumat (23/08/2024).
“KPU Kota Balikpapan belum bisa melaksanakan dan belum bisa merespon hal itu, karena kami menunggu petunjuk teknis atau arahan dari KPU RI dalam bentuk PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” kata Prakoso Yudho Lelono.
Atau, Prakoso Yudho Lelono menyebut, dalam waktu dekat kemungkinan akan ada surat edaran yang menjadi rujukan arahan kepada KPU Kota Balikpapan terkait masa pendaftaran nanti.
Menurut Prakoso Yudho Lelono, putusan MK pada 20 Agustus kemarin. Memang mengejutkan, tetapi tidak menjadi kendala apapun, khususnya bagi KPU Kota Balikpapan.
Hanya saja, lanjut Prakoso Yudho Lelono, KPU Balikpapan memang harus siaga. Mengingat putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 itu, berkaitan erat dengan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), terutama putusan MK Nomor 60 tentang Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah.
“Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 itu, berkaitan erat dengan Pemilihan Kepala Daerah, terutama putusan MK Nomor 60 tentang Persyaratan Pencalonan,” ungkapnya.
Kalau kemarin, kata Prakoso Yudho Lelono, diketahui, untuk calon itu bisa dijalankan oleh independen. Yang kedua, partai politik. Partai politik yang bisa mencalonkan adalah mereka yang partai politik atau partai politik gabungan yang akumulasi jumlah kursinya di parlemen di DPR 20% dari jumlahnya, atau 25% suara sah.
“Nah, 25% suara sah ini berubah, ini yang berubah. Di putusan MK Nomor 60 itu, disebutkan, ada empat, sampai dengan 250.000 itu 10% jumlah suara sah. Terus 250 ribu lebih sampai dengan 500.000 itu 8,5%. Lalu 500.000 lebih sampai dengan 1 juta itu 7,5% dari suara sah. Kemudian 1 juta lebih itu 6,5% dari suara sah,” ungkapnya.
“Nah, perubahan inilah yang akan memberikan dampak sebetulnya. Satu sisi akan memberi dampak keluasan kepada partai politik untuk mengusung,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment