Kabargupas.com, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Pembahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, belum lama ini.
Kunjungan dilakukan Pansus dalam rangka berkonsultasi sekaligus pendalaman beberapa materi terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Ponpes tersebut atau disingkat Pansus Ponpes.
Pansus Ponpes yang dipimpin Mimi Meriami Br Pane selaku Ketua Pansus didampingi Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa diterima secara langsung oleh Sukoco selaku Plh Direktur Produk Hukum Daerah serta Wahyu Perdana Putra selaku Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri RI.
Hadir pula dalam kunjungan itu, Rahmadiana selaku Perancang PUU Ahli Muda di Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim, Kabag Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Setda Kaltim Ahmad Ardian dan Tenaga Ahli Pansus.
Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane mengatakan, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren diharapkan tuntas atau selesai di akhir tahun nanti.
“Memang dari pesantren ini kan sebenarnya wewenangnya di pusat. Tapi tetap pusat memberikan ruang untuk Provinsi agar bisa terlibat dalam membantu pesantren. Makanya tadi judulnya juga disarankan untuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren,” kata Mimi. (*/her/adv)
Comment