Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana pendukung sangat penting yang harus dipersiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sebelum menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan yang saat ini sedang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (05/04/2021).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan Raperda tentang Kearsipan ini bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
“Belum kita jadwalkan. Tentunya di dalam Raperda tentang Kearsipan diungkapkan juga bahwa SDM juga harus siap, termasuk sarana dan prasarana pendukungnya,” kata Budiono saat ditemui wartawan usai memimpin rapat paripurna.
Artinya, tambah Budiono, jaringan antar dinas dan antar badan di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan juga harus siap, karena saat ini belum dibangun.
“Ke depan tadi Pak Wali berharap, nanti di dalam renja (rencana kerja) DPRD Balikpapan, kita juga bisa menyampaikan dari kertas menjadi paperless,” terang politisi PDI Perjuangan Balikpapan ini.
Menurutnya, rapat paripurna yang digelar hari ini adalah paripurna yang ke-15. Agenda dalam rapat paripurna kali ini adalah Jawaban Wali Kota Balikpapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dilanjutkan dengan penandatanganan tingkat I.
“Karena dengan aturan yang baru, setelah pemandangan umum fraksi dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota dan ditandatangani berita acara tingkat I, selanjutnya nanti disampaikan ke Gubernur,” tukasnya.
Dia menambahkan, setelah itu nanti ada pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Balikpapan, baru jadilah draf Raperda. “Karena, Raperda Kearsipan ini sangat penting untuk menyelamatkan dan mengarsipkan dokumen-dokumen,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment